Langsung ke konten utama

PASAR MODAL SYARIAH

PASAR MODAL SYARIAH
Pengertian Pasar Modal Syariah

Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemu nya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual (emiten) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli efek dari  perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Pasar modal syariah yaitu pasar modal yang didalamnya termasuk transaksi keuangan atau modal yang sesuai dengan syariat Islam dan dengan cara melandaskan syariah pula. Pasar modal juga menerapkan prinsip syariah dan meninggalkan hal yang dianggap tidak boleh atau dilarang pada setiap transaksi nya, karena mengandung hal yang termasuk tidak halal. Sistem mekanisasi pasar modal syariah tidak semua berseberangan dengan pasar modal konvensional. Namun beberapa poin, memang berjalan terbalik dengan pasar modal biasa. Karena pada dasarnya yang diterapkan di modal syariah yakni keuntungan yang tidak juga merugikan pihak lain terutama jika salah satu pihak merasa terpaksa atau tercekik.
Sejarah Pasar Modal Syariah
Lahirnya agama Islam sudah ada sejak 15 abad yang lalu dan memberikan efek meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri keuangannya. Karena dalam Islam dikenal akan kaidah muamalah yang merupakan kaidah hukum antara hubungan manusia yang ada di dalam termasuk hubungan perdagangan dalam arti yang cukup luas dan menjual berbagai barang dan jasa. Sebenarnya, perkembangan industri keuangan syariah yang meliputi perbankan, asuransi dan juga pasar modal yang pada dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang cukup panjang, terutama ketika syariah tersebar ke publik. Namun meskipun begitu,perkembangan prinsip syariah cukup mengalami masa turun dalam waktu imperium negara Eropa. Masa tersebut yakni dimana wilayah Timur Tengah serta negara penyebar agama Islam menjadi wilayah jajahan Eropa. Di tahun 1960-an, banyak cendekiawan muslim dari berbagai negara muslim kembali melakukan kaji ulang atas penerapan sistem hukum Eropa yang dianggap mematikan struktur asli dari industri keuangan, sekaligus memperkenalkan prinsip syariah dalam industri keuangannya. Dalam perkembangan ini juga cukup banyak generasi muda Islam mendapatkan ajaran dan meraih kebangkitan untuk bisa belajar dan diterapkan lagi ekonomi syariah atau prinsip sesuai Islam. Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia. Pasar modal syariah berawal dari Reksa Dana Syariah oleh PT Danareksa Investment Management di tanggal 3 Juli 1997. Selanjutnya Bursa Efek Islamic Index kemudian bekerja sama untuk memandu investor yang memutuskan untuk menginvestasikan dana dengan sistem syariah. Dengan adanya saham dan pemodal ini dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah. Setelah itu semuanya berkembang selanjutnya ke PT. Indosat Tbk dengan transaksi awal akad mudharabah yang melibatkan beberapa partner dalam syariat Islam. Meskipun sebenarnya di Indonesia sudah ada pasar modal yang berasal dari jaman VOC di tahun 1912, memang benar perkembangannya barulah muncul di jaman terbaru ini. 
landasan Hukum Pasar Modal Syariah
Q.S Al-Baqarah : 2

Prinsip Pasar Modal Syariah
Adapun prinsip yang dimiliki oleh pasar modal syariah diantaranya 
  • Pembiayaan atau investasi hanya bisa dilakukan jika aset atau kegiatan usaha yang dilakukan termasuk usaha halal, spesifik serta bermanfaat. Dengan sesuai syarat maka investasi bisa dilakukan.
  • Dalam pasar modal syariah, uang merupakan pertukaran nilai yang bisa digunakan. Selama pemilik dana atau pemilik modal memberikan investasi nya, maka ia akan memperoleh keuntungan dari bagi hasil usaha tersebut. Hal ini juga mengharuskan pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan.
  • Sesuai prinsip yang pertama, pasar modal syariah mengharuskan adanya akad atau perjanjian yang sangat jelas antara pemilik serta harta dengan emiten yang jelas.
  • Baik pemilik harta atau pun emiten tidak bisa mengambil resiko yang melebihi kemampuan, karena hal ini bisa menimbulkan kerugian yang tinggi baik di satu pihak maupun di kedua belah pihak.
  • Adanya penekanan pada mekanisme yang sangat wajar dan prinsip kehati-hatian terutama pada investor atau pun kepada emiten. Hal ini menghindari adanya salah paham dan hal buruk ketika melakukan transaksi.
Pelaku Pasar Modal Syariah


  1. Emiten merupakan perusahaan yang bertugas untuk melakukan penjualan berbagai surat menyurat terutama surat berharga atau melakukan emisi di Bursa. Tujuan emiten sendiri diantaranya adalah :
  • Untuk memperluas usaha yang didapat
  • Untuk memperbaiki struktur modal yang ada
  • Sarana atau ajang promosi
  • Meningkatnya profesionalisme dan mendorong adanya keterbukaan
  • Adanya kesempatan besar untuk masyarakat menjadi investor, sehingga tidak ada kesenjangan sosial dalam perusahaan ini
  1. Investor merupakan pemodal yang berhak membeli atau menanamkan modal di sebuah perusahaan yang melakukan emisi. Tujuan investor sendiri adalah :
  • Memperoleh dividen, yakni keuntungan yang bisa diperoleh investor yang telah dibayarkan oleh emiten
  • Ketika harga sedang tinggi, para investor bertugas sebagai pedagang dimana mereka menjual harga saham yang tinggi agar memperoleh keuntungan
  • Kepemilikan perusahaan bisa dialihkan kedalam investasi atau saham, dimana semakin banyak menanam saham maka semakin besar keuntungan yang bisa didapatkan
  1. Perusahaan Investasi merupakan perusahaan pengelola dana yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari para investor. Perusahaan ini berperan penting, dimana investor memberikan dan mempercayakan dana dengan bijak agar bisa digunakan dan dimanfaatkan. Sehingga tanggung jawab perusahaan investasi sangatlah tinggi.
  1. Reksa Dana yakni wadah yang biasa digunakan untuk membantu menghimpun dana masyarakat yang ingin menjadi pemodal untuk bisa menanamkan investasi dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa dana disediakan juga oleh para lembaga keuangan syariah seperti bank syariah.
Karakteristik dan Produk Pasar Modal
  • Sukukbukanlah surat utang, melainkan surat kepemilikan bersama atas suatu aset atau pun proyek. Setiap sukuk yang sudah diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan atau biasa disebut sebagai underlying asset. Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset atau proyek yang jelas dan detail, atau aset yang spesifik. Penggunaan dana sukuk juga harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal dan tidak boleh bertentangan dengan Islam.
  • Reksa Dana Syariah. Reksa dana sebagaimana dimaksudkan dalam UUPM yakni alternatif investasi bagi pemodal khususnya pemodal kecil dan tidak memiliki keahlian yang cukup dalam bidang investasi. Reksa dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi tetapi pengetahuan dan keuangan yang tidak terlalu memadai. Reksadana syariah terkenal pada tahun 1997, dimana reksa dana dirancang untuk bisa menerapkan prinsip syariah tanpa khawatir akan bertentangan dengan ketentuan Islam. 
  • Saham Syariah. Saham merupakan surat berharga bukti penyetaraan modal kepada perusahaan dan dengan bukti ini pemegang saham bisa mendapatkan hasil dari perusahaan tersebut sesuai harga atau perjanjian yang sudah dibuat. Prinsip syariah mengenal konsep yang dinamakan syirkah atau musyarakah, dimana konsep ini tidak bertentangan dengan syariah.
Manfaat Pasar Modal

  • Menyediakan indikator utama bagi tren ekonomi Negara, selain dengan sistem konvensional.
  • Memungkinkan adanya penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat tingkat menengah
  • Memberikan kesempatan untuk memiliki perusahaan yang sehat dan prospek yang baik, dan tidak terlibat bisnis keruh yang menyebabkan kebahagiaan atau keuntungan sesaat saja.
  • Menyediakan sumber pendanaan dalam jangka yang panjang untuk dunia usaha, sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana yang sudah dipinjamkan ke arah yang lebih optimal dan lebih baik. 
  • Alternatif untuk berinvestasi yang bisa memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa anda perhitungkan. Dilihat dari keterbukaan, diversifikasi, likuiditas serta investasi.
  • Mendorong adanya pengelolaan perusahaan dengan iklim terbuka, pemanfaatan manajemen yang professional serta penciptaan iklim bersih dan juga sehat. Mengingat dunia bisnis dan pengelolaan seringkali melibatkan hal yang tidak sesuai dengan yang sudah diatur secara hukum.
  • Memberi wahana investasi untuk para investor sekaligus memungkinkan upaya keanekaragaman usaha, produk saja, investasi dan jenis lainnya.

Referensi:
Tiffany, 12 Juni 2017. Pengertian Dan Prinsip Pasar Modal Terlengkap.

Tiffany, 8 Juni 2017. Pasar Modal Syariah di Indonesia.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

POSTER PASAR MODAL

 

INDEKS HARGA SAHAM GABUNGAN, DJIA, STANDARD AND POOR'S INDEX, INDIKATOR PASAR OBLIGASI, VALUE LINE INDEX, INDEKS BEBOBOT SAMA

  1. IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG, dalam bahasa Iggris disebut juga Jakarta Composite Index atau  JSX Composite merupakan salah satu jenis indeks yang yang ada di  Bursa Efek Indonesia. IHSG merupakan untuk mengukur nilai kinerja seluruh saham yang yang tercatat di suatu bursa efek dengan menggunkan semua saham yang tercatat di bursa efek sebagai komponen penghitung indeks. IHSG digunakan untuk mengetahui perkembangan dan situa umum pasar modal, bukan situasi perusahaan tetentu. Indeks ini mencakup pergerakan harga seluruh saham biasa dan saham preferen yang tercatat di BEI. Manfaat IHSG: Penanda Tren Pasar .  Boleh dibilang, IHSG merupakan nilai rata-rata dari sekelompok saham. Karena menggunakan harga hampir semua saham di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dalam perhitungannya, IHSG menjadi indikator kinerja bursa saham paling utama. Singkat kata, kalau ingin tahu perkembangan bursa saham ter-update, kamu tinggal melihat pergerakan angka IHSG.Jika I

ISTILAH PRODUK PASAR MODAL

  “ISTILAH DALAM PRODUK-PRODUK PASAR MODAL” A Aktiva                           : Segala kekayaan yang dimiliki suatu badan usaha. Anggota bursa             :Perantara perdagangan efek dan pedagang efek yang                                       melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek pada                                       bursa. Average down         :Membeli terus-menerus saham ketika harga saham sedang   turun untuk menurunkan harga portofolio saham yang sudah diakumulasi. Aset lancar                   :Aset yang bisa digunakan dalam jagka waktu pendek. Aset Tidak Lancar       :Aset yang bisa digunakan dalam jangka waktu panjang. Analisa Fundamental   :Teknik berdasarkan analisa laporan keuangan perusahaan. Analisa Teknis             :Teknik berdasarkan analisa pergerakan harga saham (trending) berdasarkan beberapa macam indikator dan yang   terkenal sering dipakai adalah moving average dan price chart. Average Down            :Investor membeli saha