AKAD SALAM Pengertian Akad Salam Salam berasal dari kata As-Salaf yang artinya pendahuluan, pesanan atau jual beli dengan melakukan pesanan terlebih dahulu. Sedangkan menurut istilah, salam adalah akad pesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad berlangsung dan barang datang di kemudian hari. Salam merupakan bentuk jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari dengan harga , spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian. Landasan Hukum Akad Salam Q.S Al-Baqarah :282 Rukun Salam Muslam (pembeli). Pembeli harus cakap hukum dan tidak ingkar janji atas transaksi yang telah disepakati. Muslam Ilaih (penjual), merupakan pihak yang menyediakan barang. Penjual disyaratkan harus cakap hukum dan tidak boleh ingkar janji. Modal atau uang. Harga yang disepakati pada saat awal akad antara penjual dan pembeli, dan pemb...
Mahasiswa UMN Al Washliyah MEDAN FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
Bagus
BalasHapus