Langsung ke konten utama

AKAD SALAM

AKAD SALAM
Pengertian Akad Salam
Salam berasal dari kata As-Salaf yang artinya pendahuluan, pesanan atau jual beli dengan melakukan pesanan terlebih dahulu. Sedangkan menurut istilah, salam adalah akad pesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad berlangsung dan barang datang di kemudian hari. Salam merupakan bentuk jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari dengan harga , spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian. 

Landasan Hukum Akad Salam
Q.S Al-Baqarah :282
Rukun Salam

  • Muslam (pembeli). Pembeli harus cakap hukum dan tidak ingkar janji atas transaksi yang telah disepakati.
  • Muslam Ilaih (penjual), merupakan pihak yang menyediakan barang. Penjual disyaratkan harus cakap hukum dan tidak boleh ingkar janji.
  • Modal atau uang. Harga yang disepakati pada saat awal akad antara penjual dan pembeli, dan pembayarannya dilakukan pada saat awa kontrak. Harga harus jelas ditulis dalam kontrak, serta tidak boleh berubah selama masa akad.
  • Muslam Fiihi (barang). Hasil produksi merupakan objek barang yang akan di serahkan pada saat akhir kontrak oleh penjual sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam akad.
  • Sighat (ucapan), merupakan serah terima (baik serah terima pembayaran dan serah terima barang).

Skema Akad Salam
Penjelasan:

  • Tamrin sebagai pemilik lahan nanas 2 hektar mengajukan pembiayaan kepada Bank syariah sebesar Rp 4.000.000, biasanya nanas berbuah 6.000 biji dan biasanya dijual dengan harga Rp 2.000. Tamrin akan menyerahkan kepada bank 6 bulan lagi.
  • Pembagian hasil dibagi 2. Tamrin mendapatkan 3.000 biji dan Bank mendapatkan 3.000 biji, total 6.000 biji, berarti Bank mendapatkan Rp 7.500.000 .
  •  Bank kembali menjual kepada pihak ke-3 dengan harga Rp 2.500 per biji, berarti Rp  7.500.000, sehingga keuntungan Bank adalah 40%.

Jenis Akad Salam

  • Salam yaitu sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran di muka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
  • Salam paralel yaitu melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesanan pembeli dan penjual serta antara penjual dengan dengan pemasok (supplier). 

Keuntungan dan Manfaat Akad Salam
Akad salam ini dibolehkan dalam syariah Islam karena mempunyai hikmah dan manfaat yang besar, dimana kebutuhan manusia dalam bermuamalat seringkali tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan atas akad ini. Kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli bisa sama-sama mendapat keuntungan.

Keuntungan Bagi Pembeli:

  • Jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang diinginkan.
  • Sebagaimana ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat  ia membutuhkan kepada orang tersebut.

Keuntungan Bagi Penjual:

  • Penjual mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun.
  • Penjual memiliki keleluluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu amtara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.

Contoh Kasus Akad Salam
Tanggal 1 April 2015 Bank Berkah Syariah menerima pembayaran modal saham sebesar Rp 100.000.000 dari Bulog atas pemesanan beras jenis beras putih pandan wangi sebanyak 5 ton. Penyerahan barang akan dilakukan 2 bulan kemudian.

Jurnal Transaksi:
1 April 2015 Dr    Kas                                       Rp 100.000.000
                      Cr    Hutang Saham                     Rp 100.000.000

Tanggal 30 Mei 2015 barang salam telah selesai pengerjaannya atau telah jadi dengan harga perolehan sebesar Rp 80.000.00

Jurnal Transaksi
1 Juni 2015  Dr     Persediaan Barang Salam    Rp 80.000.000
                     Cr     Kas                                       Rp 80.000.000

Tanggal 1 Juni 2015 berdasarkan kesepakatan Bank Berkah syaria menyerahkan barang salam yang dipesan oleh tuan Ahmad.

Jurnal Transaksi:
1 juni 2015   Dr    Hutang Salam                       Rp 100.000.000
                     Cr    Persediaan Barang Salam     Rp 80.000.000
                     Cr    Pendapatan Margin Salam    Rp 20.000.000


Referensi:
Tany, Anax. 12 November 2016. Makalah Akad Salam.

Arinda. 23 Agustus 2019. Makalah Tentang Salam.

Amaliah. 25 Desember 2016. Makalah; Akuntansi Akad Salam.



Komentar

  1. Sangat membantu. Cocok digunakan untuk referensi. Terima kasih min

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

POSTER PASAR MODAL

 

AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH

AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH Pengertian Akuntansi Keuangan Syariah                                                                                  Akuntansi adalah suatu proses identifikasi transaksi, pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran, sehingga menghasilkan informasi keuangan dalam bentuk laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Sedangkan syariah adalah aturan yang telah ditetapkan Allah SWT untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalankan segala aktivitasnya didunia berdasarkan Al-Qur'an  dan Hadist. Jadi,  dapat disimpulkan bahwa Akuntansi Keuangan Syariah adalah  suatu proses identifikasi transaksi, pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran, sehingga menghasilkan informasi keuangan dalam bentuk laporan keuangan yang dapat digunakan unt...

AKAD MUSYARAKAH

AKAD MUSYARAKAH Pengertian Akad Musyarakah Akad musyarakah adalah akad kerja sama antara kedua belah pihak atau kemungkinan lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak akan memberikan kontribusi dana, dengan memiliki kesepakaan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama. Dalam bahasa Arab, musyarakah memiliki arti mencampur, dimana dalam hal ini pihak kerjasama mencampurkan modal menjadi satu dengan modal yang lainnya sehingga tidak dapat dipisahkan satu dan lainnya. Musyarakah merupakan istilah yang biasa dipakai dalam pembiyaan Syariah, istilah dari musyarakah lainnya yauitu syirkah atau syarikah yang memilki arti kata syarikat atau pun sekutu. Musyarakah sendiri dalam perbankan Islam sangat dipaham sebagai bagian kerja sama yang dapat menyatukan kerja dan modal untuk sebuah produksi barang maupun jasa.  Rukun Akad Musyarakah Pelaku terdiri para mitra yang harus memahami atau cakap hukum dan baligh Objek musyarakah berupa modal dan kerja ...