AKAD IJARAH
Pengertian Akad Ijarah
Sewa menyewa dalam bahasa arab di istilahkan dengan Al-ijarah. Menurut pengertian hukum islam, sewa menyewa diartikan sebagai suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Dari pengertian di atas dapat dilihat bahwa yang dimaksud dengan sewa menyewa adalah pengambilan manfaat sesuatu benda. Jadi, dalam hal ini bendanya sama sekali tidak berkurang. Dengan perkataan lain terjadinya sewa menyewa yang berpindah hanyalah manfaat dari benda yang disewakan tersebut. Di dalam istilah hukum islam, orang yang menyewakan disebut mu’ajir. Sedangkan orang yang menyewa disebut mu’tajir. Benda yang disewakan diistilahkan dengan ma’jur, dan uang sewa atau imbalan atas pemakaian manfaat barang disebut ajrah atau ujrah. sewa menyewa sebagaimana perjanjian lainnya, merupakan perjanjian yang bersifat konsensual (kesepakatan). Perjanjian itu mempunyai kekuatan hukum, yaitu pada saat sewa menyewa berlangsung. Apabila akad sudah berlangsung, pihak yang menyewakan (mu’ajir) wajib menyerahkan barang (ma’jur) kepada penyewa (musta’jir). Dengan diserahkannya manfaat barang / benda maka penyewa wajib pula menyerahkan uang sewanya (ujrah).
Landasan Hukum Akad Ijarah
Q.S Al-Kahfi :77
Rukun Akad Ijarah
- Mu’jir dan mu’tajir yaitu orang yang melakukan akad sewa menyewa atau upah mengupah dalam hal upah mengupah. Mu’ajir adalah orang yang memberi upah untuk melakukan sesuatu , sedangkan Mu’tajir adalah orang yang menyewa sesuatu. Disyaratkan kepada mu’jir dan mu’tajir adalah orang yang baliqh,berakal,cakap melakukan tasharrup (mengendalikan harta), dan saling meridhoi.
- Ujrah ( upah / harga sewa ), disyratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak, baik dalam sewa menyewa barang yang disewakan ataupun upah mengupah sesuatu yang dikerjakan.
- Ijab dan Qabul
- Manfaat
Syarat Akad Ijarah
- Yang menyewakan dan yang menyewa sudah baligh, berakal sehat dan sama-sama ridha.
- Barang yang disewakan itu mempunyai faedah yang berharga, faedahnya dapat dinikmati oleh orang yang menyewa dan kadarnya jelas, misalnya : Rumah disewa 1 tahun, Taksi disewa dari Yogyakarta sampai solo 1 hari, atau seorang pekerja disewa untuk membuat pintu besi ukuran sekian meter
- Harga sewanya dan keadaannya jelas, misalnya: Rumah Rp. 100.000,- sebulan, dibayar tunai atau angsuran.
- Yang menyewakan adalah pemilik barang sewa, walinya/orang yang menerima wasiat (washiy) untuk bertindak sebagai wali
- Ada kerelaan kedua belah pihak yang menyewakan dan penyewa yang disahkan dengan adanya ijab Kabul.
- Barang disewakan ditentukan barang atau sifat-sifatnya
- Manfaat yang dimaksud bukan hal yang dilarang syara’
- Berapa lama waktu menikmati manfaat barang sewa harus jelas
- Harga sewa yang harus dibayar, bila berupa uang ditentukan berapa besarnya
- Tidak mengambil manfaat bagi diri orang yang disewa, tidak menyewakan diri untuk perbuatan ketaatan sebab manfaat dari ketaatan tersebut adalah untuk dirinya.
Macam-Macam Akad Ijarah
Ajir dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :
- Ijarah ‘Ala Al-Manfi’yaitu ijarah yang obyek akad nya adalah manfaat atau benda. Seperti contoh, menyewakan mobil atau kendaraan, menyewakan rumah dan lain-lain, Yang perlu di perintahkan adalah tidak boleh menjadikan obyek sebagai tempat yang manfaatnya dilarang oleh syara’.
- Ijarah ‘Ala Al-‘Amal yaitu ijarah yang obyek akad nya adalah jasa atau pekerjaan. Contohnya adalah penjahit atau jasa insinyur dalam pembangunan dan lain-lain. Dan tentunya manfaat yang diberikan tidak keluar atau dilarang oleh syara’. Akad ijarah ini, terkait erat dengan masalah upah mengupah.
Ajir dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :
- Ajir Khass (pekerjaan khusus) : pekerja atau buruh yang melakukan suatu pekerjaan secara individual dalam waktu yang telah ditentukan. Contoh : pembantu rumah tangga. Menyusui anak (seperti zaman Rasulullah).
- Ajir Musytarak : orang yang bekerja dengan profesinya dan tidak terkait oleh orang tertentu. Dia mendapatkan upah karena profesinya, bukan penyerahan dirinya terhadap pihak lain. Contoh insiyur atau pengacara.
Skema Akad Ijarah
Penjelasan:
- Tamrin menyewakan barang (bisa diambil manfaatnya) kepada Anto dan melakukan akad ijarah.
- Anto memberikan upah kepada Tamrin sesuai kesepakatan.
- Pemindahan alih barang Tamrin kepada Anto yang menyewa.
- Sesuai kesepakatan awal, telah sampai jatuh waktu, Anto mengembalikan barang tersebut kepada Tamrin.
Keuntungan dan kerugian Ijarah
A. Keuntungan adanya sewa menyewa :
- Adanya sewa-menyewa bisa membantu orang mengambil manfaat dari yang disewakan tersebut.
- Membantu orang yang tidak mampu membeli barang, jadi dengan adanya sewa ini orang tersebut bisa menyewa barang itu.
- Penyewa tidak dibebani biaya-biaya yang diperlukan kepada pemiliknya untuk menyerahkan barang jika barang tersebut rusak.
B. Kerugian dalam sewa menyewa :
- Bila barang rusak maka yang menanggung resiko adalah pemilik barang
- Resiko yang ditanggung tak sebanding dengan harga sewa.
- Ajir musytarak terikat pada waktu yang telah dijanjikan namun bila waktu tersebut tidak dipenuhi maka penyewa mengalami kerugian.
Berakhirnya Ijarah
- Telah habis masanya
- Barang / sesuatu yang disewa rusak sendiri, misalnya rumah roboh sebelum masa sewa habis, tukang pembuat pintu mogok untuk menyelesaikan pekerjaannya
- Barang yang disewakan bukan hak pemberi sewa yang sah
- Terjadinya cacat pada barang sewaan yang terjadi pada tangan penyewa
- Rusaknya barang yang di upah kan (ma’jur ‘alaih), seperti baju yang di upah kan untuk di jahit kan
- Terpenuhinya manfaat yang di akad kan, Yang dimaksud dalam hal ini adalah tujuan perjanjian sewa menyewa telah tercapai, atau masa perjanjian sewa menyewa telah berakhir sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
- Adanya uzur (adanya suatu halangan sehingga perjanjian tidak mungkin dapat terlaksana sebagaimana mestinya).
Contoh Kasus Akad Ijarah
Tanggal 02 September 2016, disepakati transaksi ijarah antara Bank Berkah Sejahtera dan tuan Zaki atas manfaat aset berupa ruko. Atas kesepakatan tersebut, Bank membeli sebuah ruko yang diinginkan oleh nasabah dengan biaya perolehan sebesar Rp 250.000.000
Jurnal saat pengakuan aset ijarah:
Jurnal saat pengakuan aset ijarah:
02 Sept 2016 | Dr | Aset Ijarah | Rp 250.000.000 |
Cr | Kas | Rp250.000.000 |
g Aset ijarah berupa ruko yang disewa oleh tuan Zaki, diasumsikan memiliki umur ekonomis 10 tahun dan disusutkan dengan metode garis lurus. Nilai penyusutan per tahun Rp 25.000.000 (10% x 250 juta) atau Rp 2.083.333 per bulan
Jurnal transaksi penyusutan perbulan:
30 Sept 2016 | Dr | Beban Penyusutan Aset Ijarah | Rp 2.083.333 |
Cr | Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah | Rp2.083.333 |
Tanggal 20 Oktober 2016 terjadi kerusakan atap ruko dan dilakukan perbaikan seharga Rp 500.000 yang langsung diperbaiki oleh pihak bank
Jurnal transaksi
20 Okt 2016 | Dr | Beban Perbaikan Aset | Rp 500.000 |
Cr | Kas | Rp500.000 |
Komentar
Posting Komentar