Langsung ke konten utama

KERANGKA LAPORAN KEUANGAN SYARIAH

KERANGKA LAPORAN KEUANGAN SYARIAH

Perkembangan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah Ikatan Akuntan Indonesia
Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para pemakai eksternal. Adanya perbedaan karakteristik antara bisnis yang berlandaskan pada syariah dengan bisnis konvensional menyebabkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah (KDPPLKBS) pada tahun 2002. KDPPLKBS selanjutnya disempurnakan pada tahun 2007 menjadi Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS). Penyempurnaan KDPPLKS terhadap KDPPLKBS dilakukan untuk memperluas cakupannya sehingga tidak hanya untuk transaksi syariah pada bank syariah, melainkan juga pada jenis institusi bisnis lain, baik yang berupa entitas syariah maupun entitas konvensional yang bertransaksi dengan skema syariah.
Pada bagian pendahuluan KDPPLKS, dilakukan penyempurnaan, khususnya mengenai pemakai dan kebutuhan informasi, paradigma transaksi syariah, asas transaksi syariah, dan karakteristik transaksi syariah. Pada bagian tujuan laporan keuangan terdapat tambahan tujuan selain yang diatur dalam KDPPLK, yaitu tujuan laporan keuangan yang terkait dengan:
  • Pemberian informasi dan peningkatan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah
  • Pemberian informasi pemenuhan kewajiban fungsi sosial entitas syariah.
Pemakai dan Kebutuhan Informasi Laporan Keuangan
  • Investor sekarang dan investor potensial; hal ini karena mereka harus memutuskan apakah akan membeli, menahan atau menjual investasi atau penerimaan deviden.
  • Pemilik dana qardh; untuk mengetahui apakah dana qardh dapat dibayar pada saat jatuh tempo.
  • Pemilik dana syirkah temporer; untuk pengambilan keputusan pada investasi yang memberikan tingkat pengembalian yang bersaing atau aman.
  • Pemilik dana titipan; untuk memastikan bahwa titipan dana dapat diambil setiap saat.
  • Pembayar dan penerima zakat, infaq, sedekah, dan wakaf; untuk informasi tentang sumber dan penyaluran dana tersebut.
  • Pengawas syariah; untuk menilai kepatuhan pengelolaan lembaga syariah terhadap prinsip syariah
  • Karyawan; untuk memperoleh informasi tentang stabilitas dan profitabilitas entitas syariah.
  • Pemasok dan mitra usaha lainnya; untuk memperoleh informasi tentang kemampuan entitas membayar utang pada saat jatuh tempo.
  • Pelanggan; untuk memperoleh informasi tentang kelangsungan hidup entitas syariah.
  • Pemerintah serta lembaga-lembaganya; untuk memperoleh informasi tentang aktivitas entitas syariah, perpajakan serta kepentingan nasional lainnya.
  • Masyarakat; untuk memperoleh informasi tentang kontribusi entitas terhadap masyarakat dan negara.
Tujuan Laporan Keuangan
Tujuan utama Laporan Keuangan adalah untuk menyediakan informasi, menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Beberapa tujuan lainnya adalah :
  • Pengambilan putusan investasi dan pembiayaan. Laporan keuangan bertujuan menyediakan informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan yang rasional. Pihak-pihak yang berkepentingan antara lain: pemilik dana, kreditur, pembayar zakat, infaq, sadaqah, pemegang saham, otoritas pengawasan, Bank Indonesia, pemerintah, lembaga pinjaman simpanan dan masyarakat.
  • Menilai prospek arus kas. Pelaporan keuangan bertujuan untuk memberikan informasi yang dapat mendukung investor/ pemilik dana, kreditur, saat dan ketidakpastian dalam penerimaan kas dimasa depan atas deviden, bagi hasil, dan hasil dari penjualan, pelunasan (redemption), dan jatuh tempo dari surat berharga atau pinjaman. Prospek penerimaan kas tersebut sangat tergantung dari kemampuan bank untuk menghasilkan kas guna memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo, kebutuhan operasional, reinvestasi dalam operasi, serta pembayaran deviden.
  • Informasi atas sumber daya ekonomi. Pelaporan keuangan bertujuan memberikan informasi tentang sumberdaya ekonomis bank (economic resources), kewajiban bank untuk mengalihkan sumberdaya tersebut pada entitas lain atau pemilik sama, serta kemungkinan terjadinya transaksi dan peristiwa yang dapat mempengaruhi perubahan sumberdaya ekonomi tersebut.
  • Kepatuhan bank terhadap prinsip syariah. Laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai kepatuhan bank terhadap prinsip syariah, serta informasi pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan bagaimana pendapatan tersebut diperoleh serta penggunaannya.
  • Laporan keuangan memberikan informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab bank terhadap amanah daam mengamalkan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak, dan informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh pemilik dan pemilik dana investasi yang terikat.
  • Pemenuhan fungsi sosial. Laporan keuangan memberikan informasi mengenai pemenuhan fungsi sosial bank, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat.

Asumsi Dasar
  • Dasar Akrual. Laporan keuangan disajikan atas dasar akrual, maksudnya bahwa pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan. Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan informasi kepada pemakai tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas tetapi juga kewajiban pembayaran kas di masa depan serta sumber daya yang mempresentasikan kas yang akan diterima di masa depan. Namun dalam perhitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha menggunakan dasar kas. Hal ini disebabkan bahwa prinsip pembagian hasil usaha berdasarkan bagi hasil, pendapatan atau hasil yang dimaksud adalah keuntungan bruto (gross profit) 
  • Kelangsungan usaha. Laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah yang akan melanjutkan usahanya di masa depan. Oleh karena itu, entitas syariah diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan melikuiditasi atau mengurangi secara material skala usahanya. Jika maksud atau keinginan tersebut timbul, laporan keuangan mungkin harus disusun dengan dasar yang berbeda dan dasar yang digunakan harus diungkapkan.
Karakteristik Kualitatif Informasi Keuangan Syariah
Karakteristik kualitatif merupakan cirri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai. terdapat empat karakteristik kualitatif pokok, yaitu:
  • Dapat dipahami. Kualitas penting informasi yang ditampung dalam lapiran keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh pemakai. Untuk maksud ini, pemakai diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi, serta kemampuan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar. Namun demikian, informasi kompleks yang seharusnya dimasukkan dalam laporan keuangan tidak dapat dikeluarkan hanya atas dasar pertimbangan bahwa informasi tersebut sulit untuk dapat dipahami oleh pemakai tertentu.
  • Relevan. Maksudnya adalah memiliki kemampuan untuk memengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi masa lalu, masa kini, atau masa depan dengan mernegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu.
  • Andal. Andal diartikan sebagai bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang tulus atau jujur (faithul representation) dari yang seharusnya di sajikan atau yang sevara wajar diharapkan dapat disajikan. Agar dapat diandalkan maka informasi harus memenuhi hal sebagai berikut: Menggambarkan dengan jujur transaksi (penyajian jujur) serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk di sajikan, Dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi yang sesuai dengan prinsif syari’ah dan bukan hanya bentuk hukumnya (substansi mengungguli bentuk), Harus diarahkan untuk kebutuhan umum pemakai dan bukan pihak tertentu saja (netral), Di dasarkan atas pertimbangan yang sehat dalam hal menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu, dan lengkap dalam batasan materialitas dan biaya.
  • Dapat dibandingkan. Pemakai harus dapat dibandingkan laporan keuangan entitas syari’ah antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan (trend) posisi dan kinerja keuangan. Agar dapat dibandingkan, informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan dan perubahan kebijakan serta pengaruh perubahan tersebut juga harus diungkapkan termasuk ketaatan atas standar akuntansi yang berlaku.


Bentuk Laporan Keuangan
  • Posisi keuangan entitas syariah, disajikan sebagai neraca. Laporan ini menyajikan informasi tentang sumber daya yang dikendalikan, stuktur keuangan, likuiditas dan solvabilitas serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan. Laporan ini berguna untuk memprediksi kemampuan perusahaan dimasa yang akan datang.
  • Informasi kinerja entitas syariah, disajikan dalam laporan laba rugi. Laporan ini diperlukan untuk menilai perubahan potensial sumber daya ekonomi mungkin dikendalikan di masa depan.
  • Informasi perubahan posisi keuangan entitas syariah, yang dapat disusun berdasarkan definisi dana seperti seluruh sumber keuangan, modal kerja, aset likuid atau kas. Melalui laporan ini dapat diketahui aktivitas, pendanaan dan operasi selama periode pelaporan.
  • Catatan dan skedul tambahan, merupakan penampung dari informasi tambahan yang relevan termasuk pengungkapan tentang resiko dan ketidakpastian yang memengaruhi entitas. Informasi tentang segmen industri dan geografi serta pengaruh perubahan harga terhadap entitas juga dapat disajikan.
Unsur-Unsur Laporan Keuangan Syariah
A. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial yang terdiri atas laporan keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas, serta laporan perubahan ekuitas.
1. Posisi keuangan
Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset, kewajiban, dana syirkah temporer dan ekuitas. Pos-pos ini didefinisikan sebagai berikut:
  • Aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas syariah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas syariah.
  • Kewajiban merupakan utang entitas syariah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas syariah yang mengandung manfaat ekonomi.
  • Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya dimana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan.
  • Ekuitas adakah hak residual atas aset entitas syariah setelah dikurangi semua kewajiban dan dana syirkah temporer. Ekuitas dapat disubklasifikasikan menjadi setoran modal pemegang saham, saldo laba dan penyisihan penyesuaian pemeliharaan modal.
2. Kinerja
Unsur yang langsung berkaitan dengan pengukuran penghasilan bersih (laba) adalah penghasilan dan beban. Unsur penghasilan didefinisikan sebagai berikut:
  • Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidaak berasal dari kontribusi penanam modal.
  • Beban (expenes) adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dealam bentuk arus keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal, termasuk di dalamnya beban untuk pelaksanaan aktivitas entitas syariah maupun kerugian yang timbul.
      3. Hak pihak ketiga atas bagi hasil
   Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer adalah bagian hasil pemilik dana atas keuntungan dan kerugian hasil investasi bersama entitas syariah dalam suatu periode laporan keuangan. Hak pihak ketiga atas bagi hasil tidak bisa dikelompokan sebagai beban (ketika untung) atau pendapatan (ketika rugi). Namun, hak pihak ketiga atas bagi hasil merupakan alokasi keuntungan dan kerugian kepada pemilik dana atas investasi yang dilakukan bersama dengan entitas syariah.
    B.  Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial, meliputi laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.
    C. Komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.



Perbedaan Laporan Keuangan Konvensional dan Keuangan Syariah

  • Aktivitas

Perbedaan yang pertama terletak pada aktivitas pembukuan kedua laporan tersebut. Laporan keuangan syariah menerapkan aktivitas meliputi kewajiban, investasi tidak terikat serta ekuitas.
Sedangkan pada laporan keuangan konvensional menerapkan aktivitas berupa utang dan modal. Selain itu, pada laporan keuangan konvensional juga tidak terlihat adanya penambahan investasi tidak terikat.
  • Organisasi

Jika ditinjau dari segi organisasinya, maka keberadaan DPS (Dewan Pengawas Syariah) menjadi aspek pembeda antara perusahaan yang menggunakan laporan keuangan syariah dengan perusahaan yang menggunakan laporan keuangan konvensional.
Keberadaan DPS terdapat 3 orang profesi ahli hukum agama islam yang bertanggung jawab untuk memberikan fatwa agama islam serta melakukan pengawasan dengan dewan komisaris perusahaan yang juga berbasis syariah.
Sedangkan pada perusahaan yang menganut laporan keuangan konvensional, tidak terdapat DPS ataupun aturan yang menjadi beban DPS.
  • Usaha yang dibiayai

Disini terdapat paradigma yang berbeda antara perusahaan yang menggunakan laporan keuangan syariah dengan perusahaan yang menggunakan laporan keuangan konvensional.
Pada usaha syariah, paradigmanya adalah penekanan terhadap keyakinan bahwa setiap kegiatan manusia memiliki akuntabilitas yang meletakkan akhlaq dan juga perangkat syariah sebagai tolak ukur baik buruknya suatu kegiatan usaha.
Sedangkan pada perusahaan yang menggunakan laporan keuangan konvensional, tidak ada hal semacam itu pada pelaksanaanya.
  • Penyelesaian Sengketa

Sebuah penyelesaian permasalahan akan diselesaikan secara berbeda, tergantung pada prinsip perusahaan tersebut, apakah menganut syariah atau konvensional.
Pada perusahaan yang berbasis syariah, maka masalah akan diselesaikan dengan menggunakan aturan dan hukum syariah islam. Lembaga yang mengatur hukum di Indonesia adalah Badan Arbritase Muamalah (BAMUI).Sedangkan pada perusahaan konvensional, penyelesaian masalah akan didadili di pengadilan negeri.Sebagai contoh, perusahaan syariah memiliki masalah pada keuangan mereka, dikarenakan ketidak jujuran akuntan mereka. Selanjutnya akuntan tersebut akan dibawa ke BAMUI untuk diadili. Contoh di perusahaan konvensional, seorang akuntan membuat laporan palsu yang tidak sesuia dengan kondisi keuangan perusahaan sesungguhnya. Kemudian akuntan tersebut akan dibawa ke pengadilan negeri untuk diadili.
  • Pos pembukuan

Selanjutnya, pada pos pembukuan syariah terdiri dari piutang murabaha, piutang salam, piutang isthisna, dan piutang qardh. Sedangkan pada pos pembukuan konvensional tidak terdapat hal-hal seperti itu, yang ada hanya terdiri dari nama pemilik akun piutang dagang.
Referensi:









t

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

POSTER PASAR MODAL

 

INDEKS HARGA SAHAM GABUNGAN, DJIA, STANDARD AND POOR'S INDEX, INDIKATOR PASAR OBLIGASI, VALUE LINE INDEX, INDEKS BEBOBOT SAMA

  1. IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG, dalam bahasa Iggris disebut juga Jakarta Composite Index atau  JSX Composite merupakan salah satu jenis indeks yang yang ada di  Bursa Efek Indonesia. IHSG merupakan untuk mengukur nilai kinerja seluruh saham yang yang tercatat di suatu bursa efek dengan menggunkan semua saham yang tercatat di bursa efek sebagai komponen penghitung indeks. IHSG digunakan untuk mengetahui perkembangan dan situa umum pasar modal, bukan situasi perusahaan tetentu. Indeks ini mencakup pergerakan harga seluruh saham biasa dan saham preferen yang tercatat di BEI. Manfaat IHSG: Penanda Tren Pasar .  Boleh dibilang, IHSG merupakan nilai rata-rata dari sekelompok saham. Karena menggunakan harga hampir semua saham di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dalam perhitungannya, IHSG menjadi indikator kinerja bursa saham paling utama. Singkat kata, kalau ingin tahu perkembangan bursa saham ter-update, kamu tinggal melihat pergerakan angka IHSG.Jika I

ISTILAH PRODUK PASAR MODAL

  “ISTILAH DALAM PRODUK-PRODUK PASAR MODAL” A Aktiva                           : Segala kekayaan yang dimiliki suatu badan usaha. Anggota bursa             :Perantara perdagangan efek dan pedagang efek yang                                       melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek pada                                       bursa. Average down         :Membeli terus-menerus saham ketika harga saham sedang   turun untuk menurunkan harga portofolio saham yang sudah diakumulasi. Aset lancar                   :Aset yang bisa digunakan dalam jagka waktu pendek. Aset Tidak Lancar       :Aset yang bisa digunakan dalam jangka waktu panjang. Analisa Fundamental   :Teknik berdasarkan analisa laporan keuangan perusahaan. Analisa Teknis             :Teknik berdasarkan analisa pergerakan harga saham (trending) berdasarkan beberapa macam indikator dan yang   terkenal sering dipakai adalah moving average dan price chart. Average Down            :Investor membeli saha