SISTEM KEUANGAN SYARIAH
Pengertian Sistem Keuangan Syariah
Sistem keuangan syariah merupakan salah satu sistem yang digunakan dengan menggunakan metode prinsip Islami dasar syariah sebagai acuannya, juga menggunakan dasar hukum Islam sebagai pedoman. Guna sistem ini dapat dilakukan untuk aktifitas pada lembaga keuangan syariah. Intinya, sistem keuangan memiliki tugas utama yaitu mengalihkan dana (loanable funds) yang berasal dari nasabah ke pengguna dana. Prinsip dasar syariah yang digunakan oleh sistem keuangan ini berasal dari aturan yang sudah ditetapkan pada Al Qur’an dan juga sunah yang dipercaya oleh agama Islam. Larangan yang dilakukan pada sistem keuangan syariah yaitu melarang adanya riba, perjudian, monopoli, penipuan, gharar, penimbunan barang dll. Oleh karena itu, segala aktifitas keuangan pada sistem ini harus sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana sudah diatur melalui Al Qur’an dan sunah. Sistem keuangan syariah merupakan bagian dari upaya memelihara harta agar harta yang dimiliki seseorang diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan syariah. Dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 29, Allah SWT berfirman yang artinya :
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu dan janganlah membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
Harta yang dimiliki oleh setiap orang merupakan titipan dari Allah SWT yang akan dimintai setiap pertanggungjawabannya. Adanya aturan ketentuan syariah bertujuan agar tercapai kemaslahatan bagi setiap orang. Akan tetapi. Allah SWT memberikan kebebasan kepada setiap hamba-Nya untuk menentukan pilihannya dan harus menerima konsekuensi dari setiap pilihannya tersebut.
Prinsip Sistem Keuangan Syariah
Praktik sistem keuangan syariah telah dilakukan sejak kejayaan Islam. Akan tetapi, dikarenakan semakin melemahnya sistem kekhalifahan maka praktik sistem keuangan syariah tersebut digantikan oleh sistem perbankan barat. Sistem tersebut mendapat kritikan dari para ahli fiqh bahwa sistem tersebut menyalahi aturan syariah mengenai riba dan berujung pada keruntuhan kekhalifan Islam. Pada tahun 1970-an, konsep sistem keuangan syariah dimulai dengan pengembangan konsep ekonomi Islam. Berdasarkan Al-Qur’an dan As-sunnah, prinsip sistem keuangan Islam adalah sebagai berikut:
- Larangan Riba
Riba didefinisikan sebagai “kelebihan” atas sesuatu akibat penjualan atau pinjaman. Riba merupakan pelanggaran atas sistem keadilan sosial, persamaan, dan hak atas barang. Sistem riba hanya menguntungkan para pemberi pinjaman dengan membebani penetapan keuntungan yang diperoleh pemberi pinjaman di awal perjanjian. Padahal “untung” dapat diketahui setelah berlalunya waktu bukan hasil penetapan di muka.
- Pembagian Risiko
Risiko merupakan konsekuensi dari adanya larangan riba dalam suatu sistem kerja sama antara pihak yang terlibat. Risiko yang timbul dari aktivitas keuangan tidak hanya ditanggung oleh penerima modal tetapi juga pemberi modal. Pihak yang terlibat tersebut harus saling berbagi risiko sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.
- Uang sebagai Modal Potensial
Dalam Islam, uang tidak diperbolehkan apabila dianggap sebagai komoditas yaitu uang dipandang memiliki kedudukan yang sama dengan barang yang dijadikan sebagai objek transaksi untuk memperoleh keuntungan. Sistem keuangan Islam memandang uang boleh dianggap sebagai modal yaitu uang bersifat produktif, dapat menghasilkan barang atau jasa bersamaan dengan sumber daya yang lain untuk memperoleh keuntungan.
- Larangan Spekulatif
Hal ini selaras dengan larangan transaksi yang memiliki tingkat ketidakpastian yang sangat tinggi, misalnya seperti judi.
- Kontrak/Perjanjian
Dengan adanya perjanjian yang disepakati di awal oleh pihka-pihak yang terlibat dapat mengurangi risiko atas informasi yang asimetri atau timbulnya moral hazard.
- Aktivitas Usaha harus Sesuai Syariah
Usaha yang dilakukan merupakan kegiatan yang diperbolehkan menurut syariah, seperti tidak melakukan jual-beli minuman keras atau mendirikan usaha peternakan babi.
Oleh karena itu, prinsip sistem keuangan syariah berdasarkan prinsip sebagai berikut :
- Rela sama rela (antaraddim minkum).
- Tidak ada pihak yang menzalimi dan dizalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun).
- Hasil usaha muncul bersama biaya (al-kharaj bi al dhaman).
- Untung muncul bersama risiko (al ghunmu bi al ghurmi).
Dari prinsip sistem keuangan tersebut, maka muncul dan berkembang instrumen-instrumen keuangan syariah terkait dengan kegiatan investasi maupun jual-beli sesuai dengan ketentuan syariah. Hal ini membantu pelaku ekonomi dalam memahami berbagai produk keuangan syariah dan ketentuan-ketentuan syariah dari setiap produk keuangan tersebut.
Pengelolaan Sistem Keuangan Syariah
Sekarang ini pengelolaan keuangan syariah sudah tumbuh lumayan pesat di Indonesia, terlihat dari banyaknya lembaga keuangan yang mengaplikasikan prinsip-prinsip syariah pada perusahaNnya. Contoh lembaga keuangan syariah seperti, Bank BNI Syariah, BRI Syariah, Mandiri Syariah, Bank Muamalat, dan sebagainya. Bahkan seiring perkembangannya, konsep keuangan syariah ini juga sudah mulai bertumbuh dalam kalangan non-muslim, negara non-muslim seperti Eropa dan Amerika sudah mulai mengembangkan Bank Syariah. Pengelolaan yang diterapkan oleh keuangan syariah harus berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, yaitu:
- Mengharap Ridha Allah SWT
- Terbebas dari Bunga
- Tujuan yang dicapai berdasarkan atas petunjuk Allah SWT dan Hadits Nabi Muhammad SAW.
- Bunga atau riba sangat dilarang dan haram hukumnya dalam Al Qur’an.
- Menerapkan Prinsip Bagi Hasil (sharing)
- Sektor yang Dibiayai Halal Hukumnya
- Tidak Ada Investasi Haram
Kegiatan Manajemen Keuangan Syariah
- Perolehan Dana
Kegiatan perolehan dana pada sistem keuangan syariah perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini, seperti mudharabah, sala, murabahah, istishna, musyarokah, ijarah dan lain lain.
- Prinsip Investasi
Kegiatan yang kedua yaitu berkaitan dengan prinsip investasi. Jika anda ingin menginvestasikan uang, kenali dulu prinsip bahwa “fungsi uang sebagai alat tukar bukan sebagai barang dagangan atau komoditi yang diperjualbelikan”. Investasi bisa dilakukan melalui lembaga keuangan bank syariah ataupun dilakukan secara langsung.
- Penggunaan Dana
Ketiga, kegiatan penggunaan dana harus jelas. Dianjurkan untuk menggunakan dana dengan tujuan yang jelas dan tidak dilarang oleh syariat Islam, seperti memenuhi kebutuhan hidup, melaksanakan kewajiban zakat, waqaf, infaq, shadaqah dan lain lain.
Ciri-Ciri Sistem Keuangan Islami
- Harta publik dalam sistem keuangan Islami adalah harta Allah.
- Rasul adalah orang pertama yang melakukan praktik keuangan Islam.
- Al-Qur’an dan sunah merupakan sumber yang mendasar bagi keuangan Islam.
- Sistem keuangan Islami adalah sistem keuangan yang universal.
- Sistem keuangan Islami mengambil prinsip alokasi terhadap layanan sebagai sumber sumber pendapatan negara.
- Sistem keuangan Islam ditandai dengan transpransi.
- Sistem keuangan Islam adalah modal toleransi umat Islam.
Peran dan Tujuan Sistem Keuangan Islam
Peran utama dari sistem keuangan adalah untuk menciptakan insentif untuk alokasi yang efisien atas keuangan dan sumber daya nyata untuk tujuan kompetisi. Sistem keuangan yang berfungsi dengan baik, menaikkan investasi dengan mengidentifikasi dan mendanai kesempatan usaha yang baik, memantau kinerja manajer, memberikan kesempatan atas perdagangan, mencegah dan mendiversifikasi resiko, dan memfasilitasi pertukaran barang dan jasa.
Adapun tujuan utamanya adalah kesejahteraan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, keadilan sosio-ekonomi serta distribusi pendapatan dan kekayaan yang wajar, stabilitas nilai uang, dan mobilisasi serta investasi tabungan untuk pembangunan ekonomi yang mampu memberikan jaminan keuntungan (bagi hasil) bagi semua pihak yang terlibat dengan penghapusan bunga dari semua transaksi keuangan.
Referensi
Riani, Rinrin. 2018. Makalah Sistem Keuangan Islami.
Tokopedia. 2018. Apa Itu Sistem Keuangan Syariah dan Bagaimana Pengelolannya.
Qadri, Abdul. 2018. Prinsip Keuangan Syariah.
Komentar
Posting Komentar