ZAKAT DAN WAKAF
PENGERTIAN ZAKAT
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (Ziyadah). Jika diucapkan, zaka al-zar’, adalah tanaman tumbuh dan bertambah jika diberkati.[1] Kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci) Allah SWT. Sedangkan arti zakat menurut istilah syari’at Islam ialah sebagian harta benda yang wajib diberikan orang-orang yang tertentu dengan beberapa syarat, atau kadar harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.
- Madzhab Maliki, zakat adalah mengeluarkan sebagian yang tertentu dari harta yang tertentu pula yang sudah mencapai nishab (batas jumlah yang mewajibkan zakat) kepada orang yang berhak menerimanya, manakala kepemilikan itu penuh dan sudah mencapai haul (setahun) selain barang tambang dan pertanian.
- Madzhab Hanafi, zakat adalah menjadikan kadar tertentu dari harta tertentu pula sebagai hak milik, yang sudah ditentukan oleh pembuat syari’at senata-mata karena Allah SWT.
- Madzhab Syafei, zakat adalah nama untuk kadar yang dikeluarkan dari harta atau benda dengan cara-cara tertentu.
- Madzhab Hambali, memberikan definisi zakat sebagai hak (kadar tertentu) yang diwajibkan untuk dikeluarkan dari harta tertentu untuk golongan yang tertentu dalam waktu tertentu pula.
PENGERTIAN WAKAF
Menurut bahasa wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan) , al-tasbil (tertawan) dan al-man’u (mencegah) . Perkataan wakaf yang menjadi bahasa Indonesia, berasal dari bahsa Arab dalam bentuk masdar atau kata yang dijadikan kata kerja atau fi’il waqafa. Kata kerja atau fi’il waqafa ini adakalanya memerlukan objek (muta’addi). Dalam perpustakaan sering ditemui sinonim waqf ialah habs Waqafa dan habasa dalam bentuk kata kerja yang bermakna menghentikan dan menahan atau berhenti di tempat. Sedangkan menurut istilah syara, ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
MACAM-MACAM ZAKAT
1. Zakat Fitrah yaitu zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
2. Zakat Maal (Zakat Harta) yaitu zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
MACAM-MACAM WAKAF
1. Wakaf Ahli (dzurri) yaitu wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, keluarga si wakif atau bukan. Dalam pengertian lain wakaf dzurri adalah wakaf yang di khususkan oleh yang berwakaf untuk kerabatnya, seperti anak, cucu, saudara, atau ibu bapaknya.
2. Wakaf Khairi yaitu wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama / keagamaan atau kemasyarakatan / kebajikan umum. Seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim dan lain sebagianya. Wakaf ini ditujukan kepada umum dengan tidak terbatas penggunaanya yang mencakup semua aspek kepentingan dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya.
SYARAT ZAKAT
- Apabila harta itu menjadi miliknya secara penuh, bukan sebagai pinjaman, titipan, ataupun gadai.
- Apabila harta itu diinvestasikan (dikembangkan) atau memungkinkan untuk diinvestasikan seperti uang, emas, perak, atau surat-surat berharga.
- Apabila harta itu mencapai nisab zakat (batas minimal kena zakat). Nisab emas, perak, uang, harta bisnis atau yang menyerupainya adalah setara 85 gram (dari emas murni dan 24 karat). Nisab zakat tanaman dan buah-buahan adalah 5 ausaq (setara 652 kg). Adapun nisab ternak adalah tergantung jenis hewannya (unta dan sejenisnya 5 ekor, sapi dan sejenisnya 30 ekor, domba dan sejenisnya 40 ekor).
- Apabila harta tersebut merupakan kelebihan (net income) dari kebutuhan pemilik harta dan orang-orang yang ditanggungnya (seperti anak, istri, dan orangtua yang bergantung pada pemilik harta tersebut) selama setahun. Yang dimaksud kebutuhan di sini adalah kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh manusia untuk mempertahankan hidupnya secara layak tanpa berlebihan dan pemborosan.
- Apabila harta tersebut terbebas dari utang. Apabila harta tersebut mempunyai beban utang maka kewajiban zakatnya dikenakan setelah dipotong beban utang.
- Apabila harta tersebut dimilikinya selama satu tahun Hijriyah (Haul). Apabila kurang dari itu atau pada saat mencapai satu tahun hartanya berkurang dan tidak mencapai nisab maka dia tidak dikenakan kewajiban zakat. Dan dikecualikan dari kewajiban syarat Haul adalah harta pertanian, buah-buahan dan rikaz (harta karun), pada harta tersebut diwajibkan zakat pada saat panen atau menemukannya.
- Apabila harta itu diperoleh dengan cara halal dan baik karena Allah tidak menerima harta yang diperoleh dengan cara haram. Ada pun harta yang diperoleh dengan haram maka itu harus dikembalikan kepada pemiliknya dan apabila tidak tahu maka sebaiknya diinfaqkan pada fasilitas milik ummah/ umum tanpa memberi tahu statusnya. Dan itu bukan zakat tapi mengembalikan hak orang lain kepada pemilik haknya. Wallahu A’lam.
SYARAT WAKAF
a. Wakaf tidak dibatasi dengan waktu tertentu sebab perbutan wakaf berlaku untuk selamanya, tidak waktu untuk waktu tertentu. Bila seseorang mewakafkan kebun untuk jangka waktu 10 tahun misalnya, maka wakaf tersebut dipandang batal. .
b. Tujuan wakaf harus jelas, seperti mewakafkan sebidang tanah untuk mesjid, mushalla, pesantren, pekuburan (makam) dan lainnya. Namun, apabila seseorang mewakafkan sesuatu kepada hukum tanpa menyebut tujuannya, hal itu dipandang sah sebab penggunaan benda-benda wakaf tersebut menjadi wewenang lembaga hukum yang menerima harta-harta wakaf tersebut.
c. Wakaf harus segera dilaksanakan setelah dinyatakan oleh yang mewakafkan, tanpa digantungkan pada peristiwa yang akan terjadi di masa yang akan datang sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik bagi yang mewakafkan. Bila wakaf digantungkan dengan kematian yang mewakafkan, ini bertalian dengan wasiat dan tidaklah bertalian dengan wakaf. Dalam pelaksanaan seperti ini, berlakulah ketentuan-ketentuan yang bertalian dengan wasiat.
d. Wakaf merupakan perkara yang wajib dilaksanakan tanpa adanya hak khiyar (membatalkan atau meneruskan wakaf yang telah diucapkan) sebab pernyataan wakaf berlaku seketika dan untuk selamanya.
RUKUN ZAKAT
Rukun zakat adalah mengeluarkan sebagian dari harta yang telah mancapai nisab dengan melepaskan kepemilikan sebagai milik orang yang berhak menerimanya (mustah}iq) dan menyerahkan harta tersebut kepada wakilnya, yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungutnya (amil zakat). Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam yang lima yang merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa pilar ini, orang yang enggan membayarnya boleh diperangi, orang yang menolak kewajibannya dianggap kafir. Zakat ini diwajibkan pada tahun kedua hijrah.
RUKUN WAKAF
Orang yang berwakaf (wakif), syaratnya;
1) Mempunyai kecakapan untuk melakukan tabarru, yaitu melepaskan hak milik tanpa imbalan materi.
2) baligh, berakal sehat, dan tidak terpaksa.
b. Sesuatu (harta) yang diwakafkan (mauquf bih), syaratnya;
1) Harta yang bernilai dan tahan lama.
2) Milik sendiri walaupun hanya sebagian yang diwakafkan atau musya (bercampur dan tidak dapat dipindahkan dengan bagian yang lain)
c. Mauquf’Alaih atau Tempat berwakaf (yang berhak menerima hasil wakaf itu), yakni orang yang memilki sesuatu, anak dalam kandungan tidak syah.
d. Akad / Shighat (pernyataan atau ikrar wakif/peruntukan wakaf), misalnya: “Saya wakafkan ini kepada masjid, sekolah orang yang tidak mampu dan sebagainya” tidak perlu qabul (jawab) kecuali yang bersifat pribadi (bukan bersifat umum)
HIKMAH ZAKAT
1.Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri.
2.Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan bantuan.
3.Zakat menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil.
4.Zakat diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan kepada seseorang.
HIKMAH WAKAF
1. Melalui wakaf seseorang dapat menumbuhkan sifat zuhud dan melatih seseorang untuk saling membantu atas kepentingan orang lain.
2. Dapat menghidupkan lembaga-lembaga sosial keagamaan maupun kemasyarakatan untuk mengembangkan potensi umat.
3. Menanamkan kesadaran bahwa di dalam setiap harta benda itu meski telah menjadi milik seseorang yang secara sah, tetapi masih ada di dalamnya harta agama yang mesti diserahkan sebagaimana halnya zakat.
4. Menyadarkan seseorang bahwa kehidupan di akhirat memerlukan persiapan yang cukup. Maka persiapan itu di antaranya wakaf, sebagai tabung akhirat.
5. Keutamaan lain, dapat penopang dan penggerak kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam, baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya.
Referensi
Terima kasih, ilmu nya sangat bermanfaat
BalasHapus