KONSEP DASAR AKUNTANSI SYARIAH
Pengertian Akuntansi Syariah
adalah proses identifikasi transaksi, pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran, sehingga dihasilkan informasi keuangan dalam bentuk laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. adalah aturan yang telah ditetapkan Allah SWT untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalani segala aktivitas di dunia. Jadi, dapat disimpulkan bahwa akuntansi syariah adalah suatu sistem atau teknik dari suatu pencatatan, penggolongan dan pengikhtisaran, pelaporan dan menganalisa data keuangan yang dilakukan dengan cara tertentu yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi atau perusahaan dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah yang terkandung dalam nilai-nilai islam.
Dasar Hukum Akuntansi Syariah
Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, Sunah Nabawiyyah, Ijma (kesepakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu), dan ‘Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut.
Karakteristik Akuntansi Syariah
- Transaksi syariah dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan salin
- ridha;
- Prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik
- Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai,
- bukan sebagai komoditas
- Tidak mengandung unsur riba;
- Tidak mengandung unsur kezaliman;
- Tidak mengandung unsur maysir;
- Tidak mengandung unsur gharar;
- Tidak mengandung unsur haram;
- Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money)
- karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan resiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk);
- Transkasi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain sehingga tidak diperkenankan menggunakan standar ganda harga satu akad serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad;
- Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar)
- Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah).
- Keharaman riba,
- Pengharaman transaksi yang mengandung unsur gharar dan bahaya,
- Pengharaman transaksi yang mengandung unsur penipuan,
- Transaksi dilakukan atas dasar saling ridha atanra penjual dan pembeli,
- Transaksi hanya dilakukan oleh pemilik barang atau pihak yang mewakili,
- Jika akad mengandung unsur yang dapat meninggalkan sesuatu yang wajib atau melanggar sesuatu yang diharamkan, maka hukumnya haram dan tidak sah.
Sejarah Perkembangan Akuntansi Syariah
Dalam rangka melancarkan proses konversi menjadi Bank Syariah BSM menjalin kerjasama dengan Tazkia Institute terutama dalam bidang pelatihan dan pendampingan konversi. Setelah terbentuknya Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri dan antusias masyarakat terhadap adanya Bank yang memakai Sistem Islam. Maka berbagai Bank Konvensional lainnya mengikuti jejak untuk membuka cabang Bank Syariah di institusinya.
Konsep Dasar Akuntansi Syariah
Konsep dasar disebut juga asumsi adalah aksioma atau pernyataan yang tidak perlu dibuktikan lagi kebenarannya karena secara umum telah diterima kesesuaiannya dengan tujuan laporan keuangan, dan menggambarkan lingkungan ekonomi, politik, sosial dan hukum dimana akuntansi beroperasi. dimana diturunkan dari tujuan laporan keuangan berfungsi sebagai fondasi bagi prinsip-prinsip akuntansi. Tujuan laporan keuangan akuntansi syari’ah adalah untuk memberikan pertanggungjawaban dan informasi.
Definisi bebas dari akuntansi adalah identifikasi transaksi yang kemudian diikuti dengan kegiatan pencatatan, penggolongan, serta pengikhtisaran transaksi tersebut sehingga menghasilkan laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Definisi bebas dari syariah adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalani segala aktivitas hidupnya di dunia. Jadi, akuntansi syariah dapat diartikan sebagai proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan Allah SWT. Oleh sebab itu, akuntansi syariah diperlukan untuk mendukung kegiatan yang harus dilakukan sesuai syariah, karena tidak mungkin dapat menerapkan akuntansi yang sesuai dengan syariah jika transaksi yang akan dicatat oleh proses akuntansi tersebut tidak sesuai dengan syariah. Informasi yang disajikan oleh akuntansi adalah suatu laporan yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan. Sehubungan dengan pentingnya informasi akuntansi, maka standar akuntansi merupakan pedoman dalam penyusunan laporan keuangan. Laporan keuangan syariah berbeda banyak bila dibandingkan dengan laporan keuangan konvensional, dalam hal keterikatannya untuk memenuhi kriteria syariah dalam penyusunan laporannya yang didasarkan pada transaksi syariah. Agar laporan keuangan sesuai dengan paradigma, azas, dan karakteristik laporan keuangan syariah.
Referensi
Manis, Si. 2017. Pengertian Akuntansi Syariah, Konsep Dasar, Prinsip, Dasar Hukum Akuntansi Syariah Lengkap.
https://www.pelajaran.co.id/2017/26/pengertian-akuntansi-syariah-konsep-dasar-prinsip-dasar-hukum-akuntansi-syariah.html
Pendidikan, Dosen. 2020. Akuntansi Syariah.
https://www.dosenpendidikan.co.id/akuntansi-syariah/
Lisa. 2012. Konsep Dasar Akuntansi Syariah
http://mohamad-khaidir.blogspot.com/2011/10/konsep-dasar-akuntansi-keuangan-syariah.html
http://repository.uin-suska.ac.id/7016/4/BAB%20III.pdf
Definisi bebas dari akuntansi adalah identifikasi transaksi yang kemudian diikuti dengan kegiatan pencatatan, penggolongan, serta pengikhtisaran transaksi tersebut sehingga menghasilkan laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Definisi bebas dari syariah adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalani segala aktivitas hidupnya di dunia. Jadi, akuntansi syariah dapat diartikan sebagai proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan Allah SWT. Oleh sebab itu, akuntansi syariah diperlukan untuk mendukung kegiatan yang harus dilakukan sesuai syariah, karena tidak mungkin dapat menerapkan akuntansi yang sesuai dengan syariah jika transaksi yang akan dicatat oleh proses akuntansi tersebut tidak sesuai dengan syariah. Informasi yang disajikan oleh akuntansi adalah suatu laporan yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan. Sehubungan dengan pentingnya informasi akuntansi, maka standar akuntansi merupakan pedoman dalam penyusunan laporan keuangan. Laporan keuangan syariah berbeda banyak bila dibandingkan dengan laporan keuangan konvensional, dalam hal keterikatannya untuk memenuhi kriteria syariah dalam penyusunan laporannya yang didasarkan pada transaksi syariah. Agar laporan keuangan sesuai dengan paradigma, azas, dan karakteristik laporan keuangan syariah.
Konsep dasar disebut juga asumsi adalah aksioma atau pernyataan yang tidak perlu dibuktikan lagi kebenarannya karena secara umum telah diterima kesesuaiannya dengan tujuan laporan keuangan, dan menggambarkan lingkungan ekonomi, politik, sosial dan hukum dimana akuntansi beroperasi. dimana diturunkan dari tujuan laporan keuangan berfungsi sebagai fondasi bagi prinsip-prinsip akuntansi. Tujuan laporan keuangan akuntansi syari’ah adalah untuk memberikan pertanggungjawaban dan informasi.
Menurut Belkoui yang dikutip oleh Rosjidi, konsep dasar akuntansi adalah entitas akuntansi, kesinambungan, unit pengukuran dan periode akuntansi, yang masing-masing konsep dibahas di bawah ini :
- Entitas Bisnis (Business Entity / al-Widah al Iqtishadiyah)Entitas atau kesatuan bisnis adalah perusahaan dianggap sebagai entitas ekonomi dan hukum terpisah dari pihak-pihak yang berkepentingan atau para pemiliknya secara pribadi. Syahatah menyebutkan sebagai kaidah indepedensi jaminan keuangan. Oleh karena itu seluruh transaksi hanya berhubungan dengan entitas perusahaan yang membatasi kepentingan para pemiliknya.
- Kesinambungan (going concern) Berdasarkan konsep ini, suatu entitas dianggap akan berjalan terus, apabila tidak terdapat bukti sebaliknya. Ini didasarkan pada pengertian bahwa kehidupan ini juga berkesinambungan. Manusia memang akan fana, tapi Allah akan mewariskan semua yang ada di ala mini. Maka, seorang muslim yakin bahwa anak-anaknya dan saudara-saudaranya akan meneruskan aktivitas itu setelah dia meninggal. Mereka juga yakin harta yang diperoleh dari aktivitas kerjanya itu milik Allah, seperti firman ALLAH…” Berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya, dan nafkahkanlah sebgian harta kamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya..”. dan juga sabda Rosulullah “…Allah menyayangi orang yang mencari nafkah yang baik dan menafkahkan secara sederhana serta menabung sisanya untuk persiapan pada hari ia membutuhkan dan pada hari fakirnya. Ali bin abi tholib juga pernah berkata, Berusahalah untuk duniamu seolah-olah kamu akanhidup selama-lamanya, dan berusahalah kamu untuk akhiratmu seolah-olah kamu akan mati esok hari. Pengaplikasian kaidah ini adalah untuk penentuan dan penghitungan laba serta menghitung harga-harga sisa suplay untuk tujuan penghitungan zakat harta. Dari sini dapat dipahami bahwa penghitungan zakat itu berdasarkan kesinambungan (kontinuitas) sebuah perusahaan dan bukan berdasar penutupan atau liquidasi suatu perusahaan.
- Stabilitas Daya Beli Unit Moneter (The Stability of the Purchasing Power of the Monetery Unit)Postulat ini merupakan term yang dgunakn oleh Adnan dan Gaffikin terhadap suatu term yang biaanya disebut “unit pengukuran (unit ofmeasure) atau ”unit moneter (monetary unit) seperti digunkan oleh beberapa penulis buku. Postulat ini menunjukkan pentingnya menilai aktivitas-aktivitas ekonomi dan mengsahkannya atau menegaskannya dalam surat-surat berdasarkan kesatuan moneter, dengan memposisikannya sebagai nilai terhadap barang-barang, serta ukuran untuk penentuan harga dan skaligus sebagai pusat harga. Mempertimbangkan bahwa uang yang biasa dipahami dalam akuntansi konvensional- uang kertasdan logam-, rentan terhadap ketidakstabilan, mka satuan moneter yang memenuhi syarat postulat ini adalah mata uang emas dan perak. Mata uang emas dan perak tidak mengenal dikotomi nilai nominal dan nilai intrinsik, nili uang emas dan perak adalah senilai emas dan peraknya. Hal inilah yang menyebabkan uang emas dan perak resistan terhadap efek inflasi. Pada zaman Rasulullah saw., satu dirham (uang perak) senilai seekor ayam, satu dinar adalah nilai tukar seekor kambing dewasa, harga ini berlaku sampai sekarang. Mempertimbangkan kompleksitas lingkungan bisnis masa sekarang, pengaplikasiannya menjadi satu hal yang tidak dapat diterapkan sepenuhnya. Dlam suatu Negara yng tidak menggunakan mata uang emas dan perak, postulat ini jelas tidak dapat dipenuhi. Beberapa pakar akuntansi menjadikan ini sebagai rukhsah (keringanan) sebagai suatukondisi darurat untuk dapat menggunakan standar nilai uang sebagai unit pengukuran, selama belum ada solusi yang mampu mengatasinya. Namun demikian, penulis berharap akan ada usaha menuju perbaikan kea rah penerapan standar emaas dan perak ini secara bertahap.
- Periode akuntansi. Dalam Islam, ada hubungan erat antara kewajiban membayar zakat dengan dengan dasar periode akuntansi (haul). Hal ini sehubungan dengan sabda Rasulullah saw., “Tidak wajib zakat pada suatu harta kecuali telah sampai haulnya.” Berdasarkan hadis ini, setiap Muslim secara otomatis diperintahkan untuk menghitung kekayaannya setiap tahun untuk menentukan besarnya zakat yang harus ia bayarkan. Mengenai waktu pembayarannya, bila menggunakan kalender Hijriyah maka awal tahun penghitungan zakat adalah bulan Muharram. Adapun bila menggunakan kalender Masehi, awal tahun adalah bulan Januari.
Referensi
Manis, Si. 2017. Pengertian Akuntansi Syariah, Konsep Dasar, Prinsip, Dasar Hukum Akuntansi Syariah Lengkap.
https://www.pelajaran.co.id/2017/26/pengertian-akuntansi-syariah-konsep-dasar-prinsip-dasar-hukum-akuntansi-syariah.html
Pendidikan, Dosen. 2020. Akuntansi Syariah.
https://www.dosenpendidikan.co.id/akuntansi-syariah/
Lisa. 2012. Konsep Dasar Akuntansi Syariah
http://mohamad-khaidir.blogspot.com/2011/10/konsep-dasar-akuntansi-keuangan-syariah.html
http://repository.uin-suska.ac.id/7016/4/BAB%20III.pdf
Komentar
Posting Komentar