Langsung ke konten utama

AKAD ISTISHNA

AKAD ISTISHNA
Pengertian Akad Istishna
Akad istishna adalah akad jual beli antara al mustasni' (pembeli) dan shani' (produsen yang juga bertindak sebagai penjual) dimana pembeli menugasi produsen untuk menyediakan mashnu' (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang di syaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati. Cara pembayarannya dapat berupa pembayaran di muka, cicilan, atau dapat ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu, dan umumnya cara pembayaran istishna dilakukan dengan cicilan. Ketentuan harga barang tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Sehingga dapat disimpulkan bahwa akad istishna adalah akad jual beli dimana seorang pembeli memesan suatu barang kepada produsen yang juga bertindak sebagai penjual, dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang di sepakati, dan harga barang tidak dapat berubah selama jangka waktu akad dengan cara pembayarannya dapat berupa pembayaran di muka, cicilan, atau dapat ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu.
Dalam PSAK 104 par 8 di jelaskan barang pesanan harus memenuhi kriteria ;

  • Memerlukan proses pembuatan setelah akad di sepakati
  • Sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized), bukan produk masal. Harus di ketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.

landasan Hukum Akad Istishna
Q.S Al-Baqarah :282
Rukun  Akad Istishna

  • Pelaku akad, mustasni' (pembeli) adalah pihak yang membutuhkan dan memesan barang, dan shani' (penjual) adalah pihak yang memproduksi barang pesanan.
  • Objek akad, yaitu mashnu' (barang atau jasa) dengan spesifikasinya dan harga.
  • Shighah, yaitu ijab dan qabul.

Ketentuuan syari’ah:

  1.  Pelaku, harus cakap hukum dan balig
  2.  Objek akad:

Ketentuan tentang pembayaran:

  • Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat, demikian juga degan cara pembayarannya.
  • Harga yang telah ditetapkan dalam akad tidak boleh berubah. Akan tetapi apabila setelah akad ditandatangani pembeli mengubah spesifikasi dalam akad maka penambahan biaya akibat perubahan ini menjadi tanggung jawab pembeli.
  • Pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan
  •  Pembayaran tidak boleh berupa pembebasan utang.

 Ketentuan tentang barang:

  • Barang pesanan harus jelas spesifikasinya (jenis, ukuran, mutu) sehingga tidak ada lagi jahala dan perselisihan dapat dihindari.
  •   Barang pesanan diserahkan kemudian.
  • Waktu dan penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  • Barang pesanan yang belum diterima tidak boleh dijual.
  • Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
  • Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan pemilik hak khiyar (hak pemilik) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.
  • Dalam hal pemesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat, tidak boleh dibatalkan sehingga penjual tidak dirugikan karena ia telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan.
  • Ijab qabul, adalah pernyataan ekspsresi saling ridha/ rela diantara pihak pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara cara komunikasi modern. 

Jenis Akad Istishn

  • Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli atau mustahin') dan penjual( shani).
  • Istishna paralel adalah suatu bentuk akad istishna antara penjual dan pemesan, dimana untuk memenuhu kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad istishna dengan pihak lain yang dapat memenuhi asset yang dipesan pemesan. 


Istishna hampir sama dengan akad salam, adapun perbedaan istishna dan salam adalah sebagai berikut:

  •  Didalam hal pembiayaan; salam biasanya pada pembiayaan peternakan dan pertanian dalam jangka pendek, sedangkan pada istishna biasanya pada pembiayaan gedung dan dalam jangka panjang.
  • Dalam cara pembayaran; pada salam cara transaksi nya dibayar di muka dengan tunai, sedangkan pada istishna dibayar dengan cara cicilan atau pun tunai.


Skema Akad Istishna
Penjelasan:
  • Tamrin (nasabah) memesan barang ke Bank syariah untuk dibuatkan suatu barang dan melakukan negoisasi menggunakan akad istishna.
  • Bank memesan kepada produsen untuk dibuatkan barang, semua kebutuhan ditanggung oleh produsen, Bank membayar tunai kepada produsen.
  •  Produsen mengirim barang dokumen kepada bank.
  •  Produsen mengirim barang kepada nasabah.
  • Tamrin (nasabah) melakukan pembayaran kepada Bank dengan kredit atau cash.


Contoh Kasus Akad Istishna
Perubahan Pesanan Dan Klaim Tambahan
Sebagai contoh tuan Ahmad memesan rumah melalui bank Syariah Metro dengan akad istishna senilai Rp. 500.000.000,00 pada akhir masa akad ternyata terdapat perubahan harga material sehingga mengakibatkan nilai kontrak berubah dan hal tersebut sudah disepakati dalam akad. Nilai rumah yang dipesan oleh tuan Ahmad menjadi Rp. 500.000.000 sebagai akibat penyesuaian harga-harga material yang meningkat. Maka bank syariah Metro akan mencatat klaim tambahan sesuai kesepakatan.
Dengan jurnal:
Biaya istishna
(klaim tambahan Material)
Rp. 100.000.000
  -
Pendapatan istishna
 -
Rp. 100.000.000



Referensi:
Riefky. 17 April 2017. Akad Istishna.
http://tamrintangkit.blogspot.com/2017/04/tugas-pakriefky.html?m=1 diakses (2 Mei 2020)


Narta, Lido. 28 Juli 2012. Makalah Akuntansi Istishna
http://lidonarta.blogspot.com/2012/07/makalah-akutansi-istishna.html?m=1 diakses (2 Mei 2020)

Tany, Anax.13 November 2016. Makalah Istishna'.
http://makalahqw.blogspot.com/2016/05/makalah-istishna.html?m=1

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POSTER PASAR MODAL

 

RISK AND RETURN

  RETURN (PENGEMBALIAN) Return atau pengembalian adalah keuntungan yang diperoleh perusahaan, individu dan institusi dari hasil kebijakan investasi yang dilakukan. Menurut R. J. Shook, return merupakan laba investasi, baik melalui bunga atau deviden. Beberapa pengertian return yang lain: Return on equity  atau imbal hasil atas ekuitas merupakan pendapatan bersih dibagi ekuitas pemegang saham. Return of capital  atau imbal hasil atas modal merupakan pembayaran kas yang tidak kena pajak kepada pemegang saham yang mewakili imbal hasil modal yang diinvestasikan dan bukan distribusi deviden. Investor mengurangi biaya investasi dengan jumlah pembayaran. Return on investment  atau imbal hasil atas investasi merupakan membagi pendapatan sebelum pajak terhadap investasi untuk memperoleh angka yang mencerminkan hubungan antara investasi dan laba. Return on invested capital  atau imbal hasil atas modal investasi merupakan pendapatan bersih dan pengeluar...

PERILAKU INVESTOR

  Perilaku Investor di Pasar Modal Pada prinsipnya, dalam setiap kegiatan usaha akan melibatkan dua instrumen yang saling mendukung, mereka adalah pengelola usaha atau perusahaan dan penyedia dana untuk kebutuhan perusahaan. Penyedia dana sering disebut sebagai investor, mereka merupakan pihak yang menempatkan kelebihan dananya (surplus of fund) untuk kegiatan investasi di sektor usaha yang halal dan produktif. Perilaku dapat diartikan sebagai kegiatan-kegiatan individu yang secara langsung terlibat dalam semua aktivitas manusia. Kaitannya dalam perilaku investor dapat dijelaskan bahwa perilaku investor merupakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh investor yang secara langsung terlibat dalam proses berinvestasinya. Gambaran macam-macam perilaku investor di pasar modal yang telah dirumuskan Bailard, Biehl & Kaiser sebagaimana dikutip Hartono, klasifikasi investor yang telah dilakukan lembaga investasi di California mengategorikan 5 macam perilaku investor di pasar modal, ...