BAB I
PERSEKUTUAN
A. PERSEKUTUAN (PARTNERSHIP)
adalah Penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki bersama sama dan menjalankan suatu perusahaanguna mendapatkan keuntungan atau laba.
B.KARAKTERISTIK PERSEKUTUAN:
• Berusaha bersama-sama
• Jangka waktu terbatas
• Tanggung jawab yang tidak terbatas
• Pemilikan kepentingan dalam persekutuan
• Partisipasi (Keikutsertaan) dalam laba persekutuan
C.MACAM-MACAM BENTUK PERSEKUTUAN:
1. Klasifikasi atas dasar jenis usaha;
- Persukutuan perdagangan
- Persekutuan non dagang
2. Klasifikasi atas dasar bentuknya;
- Persekutuan umum
- Persekutuan terbatas
- Perusahaan-perusahaan saham patungan (joint stock companies)
D.ISI PERJANJIAN PERSEKUTUAN:
1. Nama persekutuan, pihak-pihak yang tersangkut dalam persekutuan, dan lokasi persekutuan.
2. Tanggal keberlakuan pendirian persekutuan dan jangka waktu kontrak.
3. Besarnya investasi dari masing-masing anggota
4. Hak dan kewajiban anggota
5. Buku-buku catatan dan laporan keuangan
6. Pembagian keuntungan
7. Hal-hal khusus yang menyangkut masalah pembebanan dan penerimaan imbalan jasa tertentu diantara para anggota, penarikan kembali modal yang disetor.
8. Assuransi jiwa, kematian salah satu anggota
9. Penyelesaian apabila ada perselisihan, dan lain-lain.
AKUNTANSI TERHADAP PENYERTAAN MODAL DALAM PERSEKUTUAN
Contoh
- Tuan A, B dan C mendirikan suatu persekutuan dengan investasi masing-masing Rp.65.000; Rp.25.000; dan Rp.45.000. mereka setuju untuk membagi keuntungan atau kerugian dengan perbandingan yang sama. Apabila persekutuan mendapat laba Rp.60.000, maka rekening modal untuk masing-masing anggota menjadi sebagai berikut:
Bersih Modal A Modal B Modal C
Investasi Rp.135.000 Rp. 65.000 Rp.25.000 Rp.45.000
Laba Rp. 60.000 Rp. 20.000 Rp.20.000 Rp.20.000
jumlah Rp.185.000 Rp. 85.000 Rp.45.000 Rp.65.000
- Apabila persekutuan tersebut pada nomor 1, menderita kerugian sebanyak Rp.60.000 maka rekening modal untuk masing-masing anggota akan menjadi sebagai berikut:
Bersih Modal A Modal B Modal C
Investasi Rp.135.000 Rp. 65.000 Rp.25.000 Rp.45.000
Laba (Rp. 60.000) (Rp. 20.000) (Rp.20.000) (Rp.20.000)
jumlah Rp. 75.000 Rp. 45.000 Rp. 5.000 Rp.25.000
Apabila persekutuan didirikan dengan menggabungkan beberapa perusahaan yang sudah berjalan, maka biasanya timbul beberapa persoalan, antara lain:
- Apakah melanjutkan salah satu pembukuan perusahaan terdahulu atau membentuk pembukuan tersendiri yang baru.
- Apakah perlu diadakan penilaian kembali terhadap posisi keuangan perusahaan terdahulu atau tidak.
Contoh
Andi dan Budi sepakat mendirikan sebuah persekutuan. Andi telah memiliki sebuah perusahaan yang sudah berjalan,Deno bermaksud menanamkan modalnya dalam persekutuan sebanyak Rp.80.000.
Berikut ini adalah neraca perusahaan Andi sebelum bergabung
Perusahaan Andi
Neraca per 31 Desember 2006
Kas Rp.60.000 |
Hutang
dagang Rp. 60.000 |
Piutang dagang Rp. 70.000 |
Modal Andi RP.109.000 |
CKP RP. 5.000 |
|
Rp.65.000 Persediaan barang
dagang Rp.75.000 Supplies kantor Rp. 5.000 Meubel
& Rp.
46.000 Alat kantor Akm. Penys Rp.
22.000 Rp. 24.000 Rp.
169.000 |
Rp.169.000 |
Dalam pembentukan persekutuan ini Andi meminta beberapa syarat untuk merubah posisi keuangan yang dilaporkan pada neraca per 31 Desember 2006 sebagai berikut:
Dalam pembentukan persekutuan ini Andi meminta beberapa syarat untuk merubah posisi keuangan yang dilaporkan pada neraca per 31 Desember 2006 sebagai berikut:
- uang kas diambil seluruhnya oleh Andi
- piutang sebesar Rp.3.000 dianggap tidak tertagih dan harus dihapus. Cadangan kerugian piutang ditetapkan 4% dari saldo piutang yang baru.
- persediaan barang yang ada dinilai kembali berdasar harga pasar sehingga nilainya menjadi Rp.100.000
- nilai pengganti meubel dan alat-alat kantor sebesar Rp.50.000 dan telah disusut sebesar 40%, dan dicatat berdasar nilai sehat sebesar Rp.20.000
- kepada Adi diberikan goodwill atas reputasi perusahaannya yang dinilai sebesar Rp.45.000
Persekutuan A & B
Neraca per 2 Januari 2007
Aktiva lancar: Kas Rp.80.000 Piutang dagang Rp.67.000 CKP (Rp.2.888) Rp. 64.000 Persediaan barang dagang Rp.100.000 Supplies kantor Rp. 5.000 Jlh aktiva lancar Rp.249.120
Aktiva tetap: Meubel & alat kantor Rp.20.000 Goowill Rp. 45.000 Rp.314.120
| Hutang dan modal: Hutang dagang Rp. 60.000
Jlh hutang lancar Rp. 60.000
Modal: Modal Adi Rp.174.120 Modal Budi Rp.80.000
Rp.314.120
|
PERSEKUTUAN
Pembubaran Karena Perubahan Pemilik
Hal-hal Yang Menyebabkan Terjadinya Pembubaran Persekutuan
1. Pembubaran karena tindakan sekutu, meliputi:
a. Berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian atau tercapainya tujuan.
b. Persetujuan bersama.
c. Pengunduran diri seorang sekutu.
2. Pembubaran karena ketentuan Undang-undang.
3. Pembubaran atas dasar keputusan pengadilan.
PERSOALAN AKUNTANSI DALAM PEMBUBARAN PERSEKUTUAN
A. Masalah masuknya seorang atau lebih sekutu baru.
B. Pengunduran diri seorang sekutu.
C. Kematian seorang sekutu.
D. Penyatuan dan atau perubahan bentuk badan usaha.
Masuknya Seorang atau Lebih Sekutu Baru.
• Seseorang yang akan masuk ke dalam persekutuan dapat memasukkan modal dengan cara:
A. Membeli sebagian atau seluruhnya dari bagian modal (penyertaan) seorang atau lebih sekutu lama (tidak ada kekayaan baru yang diterima oleh persekutuan).
B. Menanamkan kekayaan pada persekutuan, sehingga kekayaan persekutuan bertambah
A. Membeli sebagian atau seluruhnya dari bagian modal (penyertaan) seorang atau lebih sekutu lama (tidak ada kekayaan baru yang diterima oleh persekutuan).
Pembukuan di dalam persekutuan, terbatas pada pemindahan saldo rekening modal pihak penjual ke rekening pihak pembeli.
Transaksi pembayaran antara pihak pembeli kepada pihak penjual merupakan transaksi pribadi pemilik dan tidak perlu dicatat oleh persekutuan.
Contoh:
• A & B adalah anggota persekutuan yang membagi laba (rugi) dengan perbandingan yang sama. Berikut ini neraca persekutuan A & B pada akhir tahun buku 2006.
“Persekutuan A & B”
Neraca per 31 Desember 2006
Macam-macam Aktiva Rp.14.000.000 Macam-macam hutang Rp.3.000.000
Modal A Rp.7.000.000
Modal B Rp.4.000.000
Jumlah Aktiva Rp.14.000.000 Jumlah Hutang dan Modal Rp. 14.000.000
Pada saat itu C ingin masuk dalam keanggotaan persekutuan dengan membeli 1/4 bagian hak penyertaan A & B dengan membayar sebesar Rp.3.500.000.
Maka jurnalnya sebagai berikut:
Modal A Rp.1.750.000 (7 jt x ¼)
Modal B Rp.1.000.000 (4 jt x ¼)
Modal C Rp.2.750.000
Dengan masuknya C di dalam persekutuan hanya komposisi hak penyertaan masing-masing anggota yang berubah, sedang jumlah totalnya tidak berubah, seperti ditunjukkan pada tabel berikut ini:
Sebelum masuknya C Setelah C masuk
Modal A Rp. 7.000.000 (-1.750.000) Rp. 5.250.000
Modal B Rp.4.000.000 (-1 juta) Rp. 3.000.000
Modal C - Rp. 2.750.000
Modal persekutuan Rp.11.000.000 Rp.11.000.000
=========== ===========
B. SUATU INVESTASI DENGAN MEMBERIKAN BONUS ATAU GOODWILL KEPADA SEKUTU LAMA.
BONUS
Misalkan, A & B adalah anggota persekutuan dengan modal masing-masing sebesar $50.000 dan $20.000, serta membagi laba (rugi) dengan sama. C diterima masuk sebagai sekutu baru dengan investasi sebesar $15.000 untuk memperoleh kepentingan sebesar ¼ atau 25% dari modal persekutuan yang baru.
Kelebihan setoran modal C merupakan bonus yang dibagikan kepada pemilik lama sesuai dengan ketentuan pembagian laba (rugi).
Perhitungan :
Jumlah modal persekutuan sebelum C masuk $70.000
Setoran modal C $15.000
Jumlah modal persekutuan yang baru $55.000
======
Modal C dinilai 25% dari modal persekutuan yang baru ; 25% x $75.000 = $13.750.
Setoran modal C $15.000
Bagian modal yang diperhitungkan $13.750
Bonus untuk sekutu lama $ 1.250
Bagian bonus untuk A & B masing-masing sebesar $625.
Maka jurnalnya:
Kas $15.000
Modal A $625
Modal B $625
Modal C $13.750
GOODWILL
Misalkan, dari contoh di atas sekutu C menyatakan bahwa perkiraan modalnya melaporkan investasi sebenarnya – sebesar $15.000 untuk 25% dari modal persekutuan yang baru.
Sehingga:
Modal persekutuan yang baru harus berjumlah: 100/25 x $15.000 = $60.000
Jumlah modal anggota pemilik lama = $70.000
Ditambah setoran modal C $15.000
($55.000)
Jumlah Goodwill yang harus dibentuk $ 5.000
Goodwill tersebut dibagi diantara sekutu lama sesuai dengan perbandingan Laba (rugi); masing-masing mendapat $2.500.
Adapun jurnalnya:
• Pembentukan Goodwill:
Goodwill $ 5.000
Modal A $ 2.500
Modal B $ 2.500
• Setoran modal C:
Kas $15.000
Modal C $15.000
C. SUATU INVESTASI DENGAN MEMBERIKAN BONUS ATAU GOODWILL KEPADA SEKUTU BARU.
BONUS
Misalkan, A & B adalah anggota persekutuan dengan modal masing-masing sebesar $50.000 dan $20.000, serta membagi laba (rugi) dengan sama. C diterima masuk sebagai sekutu baru dengan investasi sebesar $15.000 untuk memperoleh kepentingan sebesar 30% dari modal persekutuan yang baru. Besar kelebihan kepentingan yang diberikan kepada C atas investasinya dapat dipertimbangkan sebagai bonus untuk C karena jasa-jasanya.
Perhitungan
Saldo modal sebelum C masuk $70.000
Setoran mosal C $15.000
Jumlah $55.000
Hak penyertaan sekutu C 40% dari saldo modal yang baru :
30% x $55.000 = $16.500
Setoran modal C $15.000
Bonus kepada C $1.500
Bonus tersebut dikurangkan dari modal sekutu lama sesuai dengan perbandingan laba (rugi), masing-masing sebesar $750.
• Jurnalnya:
Kas $15.000
Modal A $ 750
Modal B $ 750
Modal C $ 16.500
GOODWILL
Misalkan, dari contoh di atas sekutu A & B tidak menghendaki modal mereka dikurangi, sehingga saldo modal sekarang dapat digunakan sebagai dasar penentuan goodwill.
Sehingga:
Modal persekutuan yang baru adalah: 100/140 x $70.000 = $50.000
Modal C dihitung 30% x $50.000 = $15.000
Maka jurnalnya:
Kas $15.000
Goodwill $ -
Modal C $15.000
Komentar
Posting Komentar