MAKALAH TEORI PASAR MODAL
"PRODUK-PRODUK PASAR MODAL"
DOSEN:
Debbi Chyntia Ovami, M.Si
DISUSUN OLEH:
KELOMPOK 5
BELA NANDA SARI 183214003
EKA WULANDARI 183214002
PUTRI YADINDA KARTIKA SARI 183214059
YUSTIKA 183214001
FAKULTAS/PRODI: EKONOMI/AKUNTANSI
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "Produk-Produk Pasar Modal" untuk memenuhi tugas mata kuliah Teori Pasar Modal.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan dalam demi sempurna nya makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi pembaca dan bermanfaat untuk lebih mengenal tentang apa saja produk pasar modal untuk kita semua.
Penyusun
kelompok 1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri seperti: saham, obligasi, waran, right dan lain-lain. Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi sasaran bagi para pengusaha dalam negeri maupun luar negeri untuk menambah kekayaan dengan membeli saham dalam bentuk investasi.
Saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek anter mereka. Saham diartikan sebagai tanda pernyataan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut.
Para pembeli saham membayarkan uang pada perusahaan melalui bursa efek dan mereka menerima sebuah sertifikat saham sebagai tanda bukti kepemilikan mereka atas saham-saham dan kepemilikan mereka dicatat dalam daftar saham perusahaan. Para pemegang saham dari sebuah perusahaan merupakan pemilik-pemilik yang disahkan secara hukum dan berhak untuk mendapatkan bagian dari laba yang diperoleh perusahaan dalam bentuk deviden.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam pembuatan makalah ini yaitu:
1. Apa itu saham biasa?
2. Apa itu bonds dan notes?
3. Apa itu forward conctarct?
4. Apa itu future conctract?
5. Apa itu option?
6. Apa itu surat utang negara (SNU) ?
1.3 Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1. Untuk menjelaskan apa itu saham biasa.
2. Untuk mengetahui apa bonds dan notes
3. Untuk mengetahui apa itu forward conctarct
4. Untuk mengetahui apa itu future conctrac
5. Untuk mengetahui apa itu option
6. Untuk mengetahui apa itu surat utang negara (SNU)
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Saham Biasa (Common Stock)
Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan dari seseorang/badan usaha terhadap suatu perusahaan. Jadi, bila seseorang membeli sebagian saham perusahaan N berarti orang tersebut telah memiliki sebagian dari perusahaan N. Saham biasa adalah surat berharga dalam bentuk piagam atau sertifikat yang memberikan pemegangnya bukti atas hak-hak dan kewajibannya menyangkut andil kepemilikan dalam suatu perusahaan .Dalam Pasar modal, saham atau saham biasa merupakan saham yang paling banyak dikenal masyarakat dan yang paling banyak digunakan untuk menarik dana dari masyarakat. dengan membeli saham, masyarakat akan memperoleh dividen (pembagian keuntungan). Dividen akan dibagikan kepada pembeli saham bila perusahaan tersebut mendapat keuntungan, bila tidak mendapat keuntungan maka pembeli saham tidak memperoleh dividen .
Hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham biasa
- Hak Kontrol
Pemegang saham biasa mempunyai hak untuk memilih dewan direksi. Ini berarti bahwa pemegang saham mempunyai hak untuk mengontrol siapa yang akan memimpin perusahaannya. Pemegang saham dapat melakukan hak kontrol nya dalam bentuk memveto dalam pemilihan direksi di rapat tahunan pemegang saham atau memveto pada tindakan-tindakan yang membutuhkan persetujuan pemegang saham.
- Hak Menerima Pembagian Keuntungan
- Hak Preemptif
Hak preemptif memberi prioritas kepada pemegang saham lama untuk membeli tambahan saham yang baru, sehingga presentase pemiliknya tidak berubah.Hak ini mempunyai dua tujuan, tujuan pertama adalah untuk melindungi hak kontrol dari pemegang saham lama. Tujuan yang kedua adalah untuk melindungi pemegang saham lama dari nilai yang merosot.
Manfaat investasi pada saham
- Dividen, adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Jumlah dividen yang akan dibagikan diusulkan oleh dewan direksi dan di setujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dividen yang dibagikan oleh pemegang saham dapat berupa dividen tunai dan dividen saham.
- Capital gain, adalah investor dapat menikmati caital gain, jika harga jual melebihi harga beli saham tersebut. Contohnya, Setahun lalu, Anda sebagai investor membeli saham PT X, yang listing di bursa efek dengan harga Rp3.500. Saat ini, harga saham PT X telah meningkat ,menjadi Rp3.750. Jika anda menjual saham pada harga tersebut , maka anda akan menikmati capital gain.
- Tidak ada pembagian dividen, jika emiten tidak dapat membukukan laba pada tahun berjalan atau RUPS memutuskan untuk tidak membagikan dividen kepada pemegang saham karena laba yang diperoleh akan dipergunakan untuk ekspansi dana.
- Capital loss, investor akan mengalami capital loss, jika harga beli saham lebih besar dari harga jual. Contohnya, Setahun lalu, Anda sebagai investor membeli saham PT X, yang listing di bursa efek dengan harga Rp3.500. Ternyata saat ini, harga saham saat ini turun menjadi Rp3.100. Jika anda menjual saham saat ini maka anda kan rugi Rp400.
- Risiko likuidasi, jika emiten bangkrut atau di likuidasi, para pemegang saham meimiliki hak klaim terakhir terhadap aktiva perusahaan setelah seluruh kewajiban etimen dibayar. Yang terburuk adalah jika tidak ada lagi aktiva yang tersisa, maka para pemegang saham tidak memperoleh apa-apa.
- Goverment Bond
- Multicipal Bond
- Corporate Bond
- Bunga
- Capital gain
- Hak klaim pertama
- Gagal bayar (Default)
- Capital loss
- Investopedia : kontrak yang disesuaikan antara dua pihak untuk membeli atau menjual suatu aset pada tingkat harga tertentu di masa depan yang telah ditentukan.
- invstinganswers.com : perjanjian pribadi antara 2 pihak yang memberikan pembeli (buyer) kewajiban untuk membeli (atau memberikan penjual [seller] kewajiban untuk menjual) suatu aset pada harga dan waktu yang telah disepakati di masa yang akan datang.
- Madura (2015) : suatu perjanjian antara sebuah korporasi dan sebuah institusi keuangan (seperti bank komersial) untuk menukarkan sejumlah tertentu mata uang (currency) pada suatu nilai (rate) tertentu (dikenal sebagai forward rate) pada waktu tertentu di masa mendatang.
- kontrak forward merupakan hasil negoisasi langsung antara pihak pembeli dengan penjual forward. mereka bertemu langsung dan melakukan negoisasi. jika terjadi kesepakatan, maka kontrak forward akan disepakati.
- pada kontrak forward , risiko default cenderung tinggi. tingginya risiko default tersebut disebabkan oleh dua faktor: yang pertama, risiko kontrak forward diakumulasikan sampai jatuh tempo. yang kedu, counterparty merupakan perusahaan biasa, perusahaan biasa secara umum mempunyai risiko default yang lebih tinggi dibanding dengan lembaga pemerintahan atau semi pemerintah.
- investopedia : perjanjian resmi untuk membeli atau menjual suatu aset atau komoditas tertentu pada tingkat harga tertentu di masa depan yang telah ditentukan.
- invstinganswers.com : perjanjian yang memberikan pembeli (buyer) kewajiban untuk membeli (atau memberikan penjual (seller) kewajiban untuk menjual) suatu aset pada harga dan waktu yang telah disepakati di masa yang akan datang.
- Madura (2015) : kontrak yang menentukan suatu volume standar terhadap mata uang (currency) tertentu untuk ditukarkan pada waktu kontrak yang telah ditentukan.
- pembeli future setuju untuk membeli sesuatu (suatu komoditi atau aset tertentu) dari penjual futures, dalam jumlah tertentu, dengan harga tertentu, pada batas waktu tertentu dalam kontrak.
- penjual future setuju untuk menjual suatu komoditi atau aset tertentu kepada pembeli future , dalam jumlah tertentu,dan batas yang telah ditentukan dalam kontarak.
- forward adalah perjanjian kedua belah pihak yang bentuknya dapat disesuaikan dengan kebutuhan kedua belah pihak tersebut, sedangkan future memang sudah punya bentuk kontarank yang standar.
- forward tidak ada penjamin karena 2 belah pihak sementara, future ada lembaga kliringnya atau bursanya.
- bersarnya kontrak untuk forward tergantung kedua belah pihak sementara, future besarnya sudah ditentukan (sudah standar).
- jangka waktu kontrak untuk forwar tergantung kedua belah pihak sedangkan, future sudah ditentukan (sudah standar).
2.5 Option
Option, merupakan hak untuk menjual atau membeli suatu efek yang diperdagangkan di bursa. Menurut penjelasan Pasal 1 angka 5 UUPM, Option adalah hak yang dimiliki oleh pihak untuk membeli atau menjual kepada pihak lain sejumlah efek pada harga dan dalam waktu tertentu. Hak option dapat diperdagangkan selama jangka waktu tertentu.. Apabila hak option tidak dipergunakan setelah habis jangka waktunya maka hak tersebut tidak bernilai lagi. Option pada umumnya dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
- Option Call, memberikan hak kepada pembeli option untuk membeli saham dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya, selama jangka waktu option tersebut.
- Option Put, memberikan hak pembeli option untuk menjual saham dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya, selama jangka waktu option tersebut.
SUN merupakan surat berharga dari Negara Republik Indonesia yang berbentuk surat pengakuan utang dalam rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran pokok dan bunganya berdasarkan masa berlaku.
- Surat Perbendaharaan Negara (SPN) yaitu SUN yang berjangka waktu maksimal 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
- Obligasi Negara yaitu SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon atau pembayaran bunga secara diskonto.
- Obligasi Ritel Indonesia (ORI) yaituObligasi Negara yang diperdagangakan secara ritel. Tujuan diterbitkannya ORI adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat atau investor individual untuk secara langsung memiliki dan memperdagangkan secara aktif dalam perdagangan Obligasi Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Sangat bermanfaaf
BalasHapus