Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas. Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. Akan tetapi, sekarang ini sistem tanpa warkat sudah mulai dilakukan di Bursa Efek Jakarta. Bentuk kepemilikannya tidak lagi berupa
lembaran saham yang diberi nama pemiliknya tapi sudah berupa
account
atas nama pemilik atau saham tanpa warkat. Jadi, penyelesaian
transaksi akan semakin cepat dan mudah. Saham atau
ekuitas merupakan surat berharga yang sudah
banyak dikenal masyarakat.
Jenis-Jenis Saham
Saham sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).
1)
Saham
biasa, merupakan jenis efek yang paling sering dipergu- nakan oleh emiten
untuk memperoleh dana dari masyarakat dan juga merupakan jenis yang paling populer di
pasar modal. Saham
biasa memiliki karak- teristik seperti berikut ini.
• Hak klaim
terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan dilikuidasi
• Hak suara proporsional pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang saham (RUPS)
• Dividen,
jika perusahaan memperoleh laba dan disetujui di dalam RUPS
• Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut dita-
warkan kepada masyarakat
2) Saham
khusus (preferred stock), adalah jenis saham yang memberi- kan hak-hak khusus atau hak
prefensi kepada pemiliknya. Saham khusus
dapat dibedakan atas saham preferen, saham bonus, dan saham pendiri.
a) Saham preferen atau disebut juga saham prioritas, adalah saham
yang memberikan prioritas pada pemiliknya dalam hal berikut:
·
pembayaran dividen
dalam jumlah yang tetap,
·
hak klaim
lebih dahulu dibandingkan saham biasa jika perusahaan dilikuidasi, dan
·
dapat dikonversikan menjadi saham biasa.
b) Saham bonus, adalah jenis saham khusus
yang diberikan ke- pada pemegang saham lama. Pemberian jenis saham ini tidak diimbangi
dengan kewajiban menyetor dari pihak yang menerimanya.
c) Saham pendiri, adalah jenis saham khusus yang diberikan kepada
mereka yang telah berjasa dalam proses pendirian suatu perusahaan dan yang
namanya tercantum di dalam akta pendirian.
Manfaat investasi pada saham
- Dividen, adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Jumlah dividen yang akan dibagikan diusulkan oleh dewan direksi dan di setujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dividen yang dibagikan oleh pemegang saham dapat berupa dividen tunai dan dividen saham.
- Capital gain, adalah investor dapat menikmati caital gain, jika harga jual melebihi harga beli saham tersebut. Contohnya, Setahun lalu, Anda sebagai investor membeli saham PT X, yang listing di bursa efek dengan harga Rp3.500. Saat ini, harga saham PT X telah meningkat ,menjadi Rp3.750. Jika anda menjual saham pada harga tersebut , maka anda akan menikmati capital gain.
- Tidak ada pembagian dividen, jika emiten tidak dapat membukukan laba pada tahun berjalan atau RUPS memutuskan untuk tidak membagikan dividen kepada pemegang saham karena laba yang diperoleh akan dipergunakan untuk ekspansi dana.
- Capital loss, investor akan mengalami capital loss, jika harga beli saham lebih besar dari harga jual. Contohnya, Setahun lalu, Anda sebagai investor membeli saham PT X, yang listing di bursa efek dengan harga Rp3.500. Ternyata saat ini, harga saham saat ini turun menjadi Rp3.100. Jika anda menjual saham saat ini maka anda kan rugi Rp400.
- Risiko likuidasi, jika emiten bangkrut atau di likuidasi, para pemegang saham meimiliki hak klaim terakhir terhadap aktiva perusahaan setelah seluruh kewajiban etimen dibayar. Yang terburuk adalah jika tidak ada lagi aktiva yang tersisa, maka para pemegang saham tidak memperoleh apa-apa.
Dalam kegiatan pasar modal, ada pihak-pihak yang menjadi pelaku utama dalam pasar modal. Disebut pelaku utama dalam pasar modal karena pihak-pihak inilah yang kaan berperan dalam perdagangan efek. Pihak-pihak tersebut seperti dibawah ini:
- Emiten, yaitu perusahaan yang memberikan penawaran umum guna mendapatkan dana untuk pengembangan dan kegiatan usaha perusahaan. Emiten dapat berasal dari perusahaan swasta maupun milik negara (BUMN).
- Perantara Emisi, yaitu orang yang memberikan jasa konsultasi kepada emiten jika menginginkan perusahaannya go public.
- Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), lembaga independen pemerintah yang bertugas mengawasi pasar modal agar terciptanya pasar modal yang teratur.
- Bursa Efek, yaitu penyelenggaraan perdagangan efek yang menyediakan sarana dan prasarana dan tempat bertemunya penjual dan pembeli efek.
- Perantara Pedagang Efek (PPE), yaitu, orang yang berperan sebagai pelaku kegiatan usaha jual beli efek baik untuk dirinya sendiri, maupun untuk kepentingan orang lain.
- Investor, adalah orang yang membeli efek-efek perusahaan yang dianggapnya memberikan keuntungan di kemudian hari.
Mekanisme Perdagangan Saham di Bursa Efek
Mekanisme perdagangan saham di bursa efek Indonesia dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS NEXT-G menggantikan versi JATS sebelumnya. Perdagangan Efek di bursa hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa yang menjadi anggota kliring. Anggota bursa efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
Diagram proses pelaksanaan perdagangan di Bursa Efek
Contoh Saham
2. Obligasi
- Goverment Bond. Pemerintah juga membutuhkan dana untuk pembangunan negara. Salah satunya adalah dengan meminjam jangka panjang kepada masyarakat. Surat utang pemerintah ini disebut dengan Surat Utang Negara (SUN) atau lebih dikenal dengan nama obligasi pemerintah (government bond)
- Multicipal Bond. Multiicipal bond adalah obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah misalnya pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten. Pemerintah daerah biasanya mengeluarkan obligasi ini untuk pembiayaan modal, seperti membangun jalan raya, perumahan rakyat, rumah sakit umum dan lain sebagainya.
- Corporate Bond. Obligasi perusahaan (corporate bond) adalah surat utang jangka panjang yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta dengan nilai utang akan dibayarkan kembali pada saat jatuh tempo dengan pembayaran kupon atau tanpa kupon yang sudah ditentukan di kontrak utangnya. Obligasi perusahaan biasanya dilindungi dengan bond indenture, yaitu janji perusahaan penerbit obligasi untuk mematuhi semua ketentuan yang dituliskan kepada pihak tertentu yang dipercaya (trustee).
- Bunga. Bunga dibayar secara reguler sampai jatuh tempo dan ditetapkan dalam persentase dari nilai nominal. Contohnya, Obligasi dengan kupon 10%, artinya pihak yang menerbitkan obligasi akan membayar sebesar Rp10 setiap Rp100 dari nilai nominal setiap tahun. Biasanya bunga dibayarkan 3 atau 6 bulan sekali.
- Capital gain. Sebelum jatuh tempo biasanya obligasi diperdagangkan di pasar sekunder, sehingga investor mempunyai kesempatan untuk memperoleh capital gain. Capital gain juga dapat diperoleh jika investor membeli obligasi dengan diskon, yaitu dengan nilai rendah dari nilai nominalnya, kemudian pada saat jatuh tempo ia akan memperoleh pembayaran senilai dengan harga nominal.
- Hak klaim pertama. Jika emiten bangkrut atau di likuidasi, pemegang obligasi memiliki hak klaim pertama atas aktiva perusahaan.
- Gagal bayar (Default). Sebagai investor, kemungkinan anda akan menanggung risiko gagal bayar ini. Kegagalan dari emiten untuk melakukan pembayaran bunga serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan emiten untuk memenuhi ketentuan lain yang diterapkan dalam kontrak obligasi.
- Capital loss. Capital loss terjadi, jika anda menjual obligasi sebelum jatuh tempo dengan harga yang lebih rendah dari pada harga beli nya.
3. Reksa Dana
Reksa dana berasal dari kata “reksa” yang
berarti menjaga atau memelihara, sedangkan “dana” berarti uang
atau sekumpulan uang.
Jadi, reksa dana berarti kumpulan uang yang dipelihara bersama
untuk suatu kepentingan. Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, reksa dana adalah
wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio
efek oleh manajer investasi.
Manfaat
Investasi pada Reksa Dana
- Tingkat Pengembalian yang Potensial. para investor mengharapkan tingkat pengem- balian dari investasi pada reksa dana seperti berikut ini: 1.) Dividen dan atau bunga, yang dapat diterima dari mana- jer investasi, 2.)Keuntungan atau capital gain dari peningkatan nilai aktiva bersih (NAB).Contohnya, setahun yang lalu, investor membeli unit Reksa dana dengan harga Rp1.000,00. Pada akhir tahun, diasumsi- kan bahwa NAB reksa dana meningkat menjadi Rp1.250,00 per unit. Jika investor menjual investasinya pada harga tersebut maka ia akan memperoleh keuntungan atau capital gain sebesar Rp250,00.
- Diversifikasi. Pemodal tidak hanya berinvestasi di deposito atau tabungan saja tapi bisa mendiversifikasikan dananya ke reksa dana untuk mendapatkan tingkat pengembalian yang relatif lebih tinggi dengan risiko yang masih dapat diterima (ringan).
- Pengelolaan Secara Profesional. Investor tidak perlu melakukan analisis efek karena tugas ter- sebut sudah dilakukan oleh manajer investasi yang profesional.
- Likuiditas. Reksa dana terbuka sangat likuid karena investor dapat men- jual unit miliknya kapan saja kepada manajer investasi.
- Minimum Investasi Relatif Murah. Investasi di reksa dana tidak membutuhkan modal yang besar. Dewasa ini hanya dengan Rp250.000,00 pemodal dapat ber- investasi di reksa dana.
- Bunga Obligasi yang Tidak Kena Pajak 15%. Reksa dana yang berinvestasi di obligasi tidak dikenakan pajak atas kupon atau bunga obligasi yang diterimanya. Dengan demikian, return yang didapat lebih besar dibandingkan bila pemodal membeli sendiri obligasi sehingga hasil investasi optimal.
Risiko Investasi pada Reksa Dana
- Kerugian yang Potensial. Selain reksa dana merupakan pasar uang yang memberikan tingkat pengembalian dan risiko yang kecil, tipe reksa dana yang lain lebih rentan terhadap risiko.
- Risiko Likuidasi. Untuk reksa dana tertutup, investor tidak dapat menjual investasinya kapan saja ia inginkan karena penjualannya harus dilakukan di bursa sesuai dengan permintaan dan penawaran yang ada.
- Investor. Investor reksa dana bisa berupa individu atau pun perusahaan yang menginvestasikan dananya dengan cara membeli produk reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi
- Reksa dana. Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
- Manager investasi. Dana dari investor yang terkumpul dalam reksa dana dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek atau portofolio investasi kolektif bagi para investor. Untuk dapat menjalankan usahanya, manajer investasi harus mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Manajer investasi bertanggung jawab dalam kegiatan investasi, seperti melakukan analisis, merumuskan strategi investasi, mempelajari pasar, dan hal lain yang dapat membantu investor memenuhi tujuan investasinya.
- Portofolio Efek. Manajer investasi menempatkan dana investor ke berbagai efek dalam bentuk portofolio efek. Portofolio efek adalah kumpulan efek yang dikelola oleh manajer investasi, berupa surat berharga, seperti surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
- Bank Kustodian. Bank kustodian adalah lembaga keuangan yang bertanggung jawab menyimpan dan menjaga berbagai aset perusahaan investasi secara kolektif. Jadi, aset fisik investor disimpan di dalam bank kustodian yang bekerja sama dengan manajer investasi. Bank kustodian akan membantu manajer investasi berdasarkan tugasnya, terutama ketika terjadi transaksi. Sebagai lembaga keuangan, bank kustodian harus mendapat izin dari Bank Indonesia (BI) dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Di antara manajer investasi dan bank kustodian terdapat Kontrak Investasi Kolektif (KIK). KIK adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan (UP). Manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Reksa dana syariah adalah Reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Pengelolaan reksa dana syariah di pasar modal, harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang termasuk dalam kegiatan yang sesuai dengan prinsip syariah adalah dengan tidak melakukan kegiatan sebagai berikut :
- Perjudian dan permainan yang tergolong judi
- Jasa keuangan ribawi
- Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir)
- Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain : barang atau jasa haram zatnya, barang atau jasa haram bukan karena zatnya dan barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
- Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah)
- Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain: perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu
- Terjangkau, karena investasi yang diperlukan untuk membeli produk reksa dana syariah bisa mulai dari Rp 100.000,-
- Diversifkasi Investasi, dapat menjadi alternative dalam mendiversifikasi investasi yang dimiliki
- Kemudahan Berinvestasi, pembelian reksa dana syariah dapat dilakukan melalui agen penjual efek reksa dana, ataupun bank yang telah bekerjasama dengan manajer investasi.
- Efisiensi Biaya dan Waktu
- Hasil Optimal, karena dikelola oleh manajer investasi yang telah berpengalaman.
- Likuiditas Terjamin, dapat dicairkan kapanpun.
- Transparansi, investor akan menerima laporan unit penyertaan yang dimiliki secara berkala.
- Legalitas Terjamin, karena dikelola oleh manajer investasi yang telah memperoleh ijin dari OJK.
- Sesuai Prinsip Syariah : mendapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 20/DSN-MUI/IV/2001.
Pelaku Reksa Dana
- Investor. Pemilik modal yang melakukan investasi sesuai dengan profil risiko dan ekspektasi imbal hasil investasi.
- Manajer Investasi. Mengelola dana yang terkumpul dalam Reksa Dana dengan menginvestasikannya dalam portofolio Efek sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditentukan.
- Bank Kustodian. Mencatat dan mengadministrasikan aset yang terkumpul dalam Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi.
- Dewan Pengawas Syariah. Memiliki ijin sebagai ASPM (Ahli Syariah Pasar Modal) dari OJK
- OJK. Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal. OJK memberikan izin usaha pada Perusahaan efek dan manajer investasi dan memberikan persetujuan pada Bank Kustodian
Right (sertifikat bukti right)
merupakan efek yang memberikan hak kepada pemegang saham lama untuk membeli
saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten pada proporsi dan harga tertentu.
Hak dalam right sering disebut dengan
preemptive right. Preemptive right yaitu
suatu hak untuk menjaga proporsi kepemilikan saham bagi pemegang saham lama di suatu
perusahaan sehubungan dengan
akan dikeluarkannya saham baru. Misalnya, perusahaan publik yang 51% sahamnya
dimiliki oleh pemerintah, dengan dikeluarkannya saham baru maka untuk mempertahankan proporsi kepemilikan 51% tersebut, pemerintah sebagai pemegang saham
lama mempunyai hak untuk membeli
saham baru yang akan
dikeluarkan.
Sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal, Right didefinisikan sebagai hak memesan efek terlebih dahulu pada harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Right diterbitkan pada penawaran umum terbatas (Right Issue), yaitu saham baru ditawarkan pertama kali kepada pemegang saham lama. Right juga dapat diperdagangkan di pasar sekunder selama periode tertentu.
Manfaat dari Right
- Investor memiliki hak istimewa untuk membeli saham baru pada harga yang telah ditetapkan dengan menukarkan Right yang dimilikinya. Hal ini memungkinkan investor untuk memperoleh keuntungan dengan membeli saham baru dengan harga yang lebih murah. Contoh, Seorang investor membeli Right di Pasar Sekunder pada harga Rp200,00 dengan harga pelaksanaan (exercise price) Rp1.500,00. Pada tanggal pelaksanaan, harga saham PT X diasumsikan melonjak hingga Rp2.000,00 per lembar. Investor tersebut dapat membeli saham PT X hanya dengan membayar Rp1.700,00 yaitu Rp1.500,00 (harga pelaksanaan) + Rp200,00 (harga Right). Kemudian investor tersebut akan memperoleh keuntungan sebesar Rp300,00 yang berasal dari Rp2.000,00 – Rp1.700,00.
- Right dapat diperdagangkan pada Pasar Sekunder sehingga investor dapat menikmati Capital Gain ketika harga jual Right lebih besar daripada harga belinya.
Risiko Right
- Jika harga saham pada periode pelaksanaan jatuh dan menjadi lebih rendah daripada harga pelaksanaan maka investor tidak akan mengonversikan right tersebut, sementara itu investor akan mengalami kerugian atas harga beli right. Contohnya, Seorang investor membeli right di Pasar Sekunder pada harga Rp200,00 dengan harga pelaksanaan Rp1.500,00. Pada periode pelak-sanaan, harga saham turun menjadi Rp1,200,00 per saham. Investor tersebut tentunya tidak akan menukarkan right yang dimilikinya karena jika ia melakukannya maka ia harus membayar Rp1.700,00 (Rp1.500,00 harga pelaksanaan + Rp200,00 harga right). Apabila pemegang saham tidak menukar right tersebut maka akan terjadi dilusi pada kepemilikan atau jumlah saham yang dimiliki akan berkurang secara proporsional terhadap jumlah total saham yang diterbitkan perusahaan. Sementara itu jika ia tidak menukarkan right yang dimilikinya maka ia mengalami kerugian Rp200,00 atas harga right tersebut.
- Right dapat diperdagangkan pada pasar sekunder, sehingga investor dapat mengalami kerugian (capital loss) ketika harga jual dari Right tersebut lebih rendah daripada harga belinya.
Waran biasanya melekat sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran umum saham. Biasanya, harga pelaksanaan
waran lebih rendah daripada harga pasar saham. Setelah saham tersebut tercatat
di bursa, waran dapat diperdagangkan secara terpisah. Waran memiliki karakteristik sama dengan saham biasa, yaitu right issue (diperdagangkan melalui
penawaran umum terbatas kepada pemegang saham lama dalam rangka penerbitan hak memesan efek terlebih dahlulu) dan stock split (dapat
diper- dagangkan di pasar sekunder). Apa kelemahan waran? Sayang, waran tidak memperoleh
dividen, dan tidak mempunyai hak suara pada perusa- haan publik karena
pemiliknya bukan pemegang saham perseroan.
Periode perdagangan waran lebih lama
daripada bukti right, yaitu 3 tahun sampai 5 tahun.
Waran merupakan suatu pilihan (option),
artinya pemilik waran mempunyai
pilihan untuk menukarkan atau tidak warannya pada
saat jatuh tempo. Pemilik waran dapat menukarkan waran yang dimilikinya 6 bulan setelah waran tersebut diterbitkan oleh emiten. Harga waran
itu sendiri berfluktuasi selama periode perdagangan.
Manfaat Warrant
- Pemilik waran memiliki hak untuk membeli saham baru perusa- haan dengan harga yang lebih rendah daripada harga saham tersebut di Pasar Sekunder. Caranya adalah dengan menukarkan waran yang dimilikinya ketika harga saham perusahaan tersebut melebihi harga pelaksanaan. Contohnya, Jika seorang investor membeli waran pada harga Rp200,00 per lembar dengan harga pelaksanaan Rp1.500,00 dan pada tanggal pelaksanaan harga saham perusahaan meningkat menjadi Rp1.800,00 per saham, maka ia akan membeli saham perusahaan tersebut dengan harga hanya Rp1.700,00 (Rp1.500,00 + Rp200,00). Jika ia langsung membeli saham perusahaan tersebut di Pasar Sekunder, ia harus mengeluarkan Rp1.800,00 per saham.
- Apabila waran diperdagangkan di bursa, maka pemilik waran mempunyai kesempatan untuk memperoleh keuntungan (capital gain), yaitu apabila harga jual waran tersebut lebih besar daripada harga beli.
- Jika harga saham pada periode pelaksanaan (exercise period) jatuh dan menjadi lebih rendah daripada harga pelaksanaannya, investor tidak akan menukarkan waran yang dimilikinya dengan saham perusahaan, sehingga ia akan mengalami kerugian atas harga beli waran tersebut. Contohnya, Seorang investor membeli waran di Pasar Sekunder dengan harga Rp200,00 serta harga pelaksanaan Rp1.500,00. Pada tanggal pelaksanaan, harga saham perusahaan yang bersangkutan turun menjadi Rp1.200,00. Pada saat itu investor tidak akan menukarkan waran yang dimilikinya karena ia harus mengeluarkan Rp1.700,00 (Rp1.500,00 harga pelaksanaan + Rp200,00 harga waran). Jika ia tidak menukarkan waran yang dimilikinya maka kerugian yang ditanggung hanya Rp200,00; yaitu harga beli waran tersebut.
- Karena sifat waran hampir sama dengan saham dan dapat diper- dagangkan di bursa, maka pemilik waran juga dapat mengalami kerugian (capital loss) jika harga beli waran lebih tinggi daripada harga jualnya.
Option, merupakan hak untuk menjual atau membeli suatu efek yang diperdagangkan di bursa. Menurut penjelasan Pasal 1 angka 5 UUPM, Option adalah hak yang dimiliki oleh pihak untuk membeli atau menjual kepada pihak lain sejumlah efek pada harga dan dalam waktu tertentu. Hak option dapat diperdagangkan selama jangka waktu tertentu.. Apabila hak option tidak dipergunakan setelah habis jangka waktunya maka hak tersebut tidak bernilai lagi. Option pada umumnya dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
- Option Call, memberikan hak kepada pembeli option untuk membeli saham dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya, selama jangka waktu option tersebut.
- Option Put, memberikan hak pembeli option untuk menjual saham dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya, selama jangka waktu option tersebut.
- investopedia : perjanjian resmi untuk membeli atau menjual suatu aset atau komoditas tertentu pada tingkat harga tertentu di masa depan yang telah ditentukan.
- invstinganswers.com : perjanjian yang memberikan pembeli (buyer) kewajiban untuk membeli (atau memberikan penjual (seller) kewajiban untuk menjual) suatu aset pada harga dan waktu yang telah disepakati di masa yang akan datang.
- Madura (2015) : kontrak yang menentukan suatu volume standar terhadap mata uang (currency) tertentu untuk ditukarkan pada waktu kontrak yang telah ditentukan.
- pembeli future setuju untuk membeli sesuatu (suatu komoditi atau aset tertentu) dari penjual futures, dalam jumlah tertentu, dengan harga tertentu, pada batas waktu tertentu dalam kontrak.
- penjual future setuju untuk menjual suatu komoditi atau aset tertentu kepada pembeli future , dalam jumlah tertentu,dan batas yang telah ditentukan dalam kontarak.
- forward adalah perjanjian kedua belah pihak yang bentuknya dapat disesuaikan dengan kebutuhan kedua belah pihak tersebut, sedangkan future memang sudah punya bentuk kontarank yang standar.
- forward tidak ada penjamin karena 2 belah pihak sementara, future ada lembaga kliringnya atau bursanya.
- bersarnya kontrak untuk forward tergantung kedua belah pihak sementara, future besarnya sudah ditentukan (sudah standar).
- jangka waktu kontrak untuk forwar tergantung kedua belah pihak sedangkan, future sudah ditentukan (sudah standar).
Madura (2015) menyebutkan bahwa baik kontrak forward maupun futures adalah sama dalam hak dan kewajiban terhadap kesepakatan yang harus dipenuhi, namun berbeda dalam mekanisme perdagangan komoditas atau aset yang disepakati. Dalam kontrak futures, perjanjian tidak dilakukan antara dua pihak (2 parties) secara langsung, akan tetapi dilakukan melalui mekanisme pasar. Dengan kata lain, mekanisme perjanjian kontrak futures dilakukan di dalam pasar yang disebut pasar futures atau bursa berjangka. Wadah yang menaungi proses mekanisme perdagangan futures disebut lembaga kliring berjangka (clearing house). Dengan keberadaan lembaga kliring berjangka ini, baik pihak penjual aset (seller) maupun pembeli aset (buyer/writer) harus melakukan kesepakatan kontrak futures melalui pihak perantara, yang memungkinkan antara pihak seller maupun buyer tidak saling mengenal, namun dapat melakukan perjanjian kontrak melalui pasar futures. Oleh karena perjanjian kontrak futures ini dilakukan melalui perantara, maka terdapat prosedur di mana pihak pembeli aset (buyer) dalam perjanjian
Mekanisme perjanjian kontrak futures dilakukan dengan cara membayar kepada pihak clearing house, beberapa persen (nilainya tidak absolut, namun biasanya sebesar 4%) dari nilai total aset yang diperdagangakan dalam kontrak futures tersebut, dan jangan lupa, karena kontrak antara seller dan buyer ini dilakukan melalui clearing house, maka aset yang dimiliki investor dijadikan sebagai alat jaminan atau agunan (collateral) untuk memperdagangkan kontrak futures tersebut, dan sebagai timbal baliknya, investor diberi pinjaman untuk membeli kontrak futures tersebut.kontrak futures wajib membayar sejumlah uang untuk membeli kontrak futures, yaitu yang disebut sebagai margin. Dalam konteks perjanjian kontrak futures, margin merupakan selisih antara nilai total dari sekuritas yang dimiliki oleh investor dan jumlah yang dipinjamkan oleh pialang (broker).
10. Saham Syariah
Saham syariah merupakan saham yang berasal dari perusahaan yang kinerja dan produknya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Agar saham dari perusahaan dapat masuk ke dalam kategori saham syariah, terdapat dua kriteria yang harus dipenuhi.
Kriteria pertama ialah kriteria kegiatan usaha dari perusahaan. Dalam kriteria kegiatan usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha yang dianggap merusak moral dan bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Berikut merupakan rincian kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
- Perjudian dan permainan yang tergolong dalam judi
- Perdagangan yang tidak menyertakan penyerahan barang atau jasa
- Perdagangan yang memberikan penawaran atau permintaan palsu
- Bank berbasis bunga
- Perusahaan pembiayaan yang berbasis bunga
- Transaksi jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian atau judi
- Melakukan kegiatan produksi, distribusi, perdagangan, menyediakan barang atau jasa haram li-dzatihi dan haram li-ghairihi yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI, serta barang atau jasa yang dapat merusak moral dan bersifat mudarat
- Melakukan transaksi yang di dalamnya mengandung unsur suap (risywah)
- Pertama, perbandingan antara total utang berbasis bunga dan total aset yang dimiliki perusahaan terkait tidak boleh melebihi 45%. Kedua, perbandingan antara total pendapatan tidak halal tidak boleh melebihi 10% dari total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain.
- Jika suatu perusahaan telah memenuhi kedua kriteria di atas, maka saham dari perusahaan tersebut akan dimuat ke dalam daftar efek syariah (DES). Daftar efek syariah merupakan kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Daftar ini seringkali dijadikan panduan investasi serta acuan bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pihak-pihak terkait saat hendak menerbitkan Indeks Saham Syariah.Daftar efek syariah bukanlah daftar yang kaku karena terus diperbarui. Secara periodik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan daftar efek syariah sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada akhir bulan Mei dan November. Penyeleksian ini dilakukan Otoritas Jasa Keuangan guna menjaga agar saham-saham tersebut tetap bersih dan tidak melanggar prinsip syariah yang berlaku di pasar modal. Perusahaan yang tidak lolos seleksi akan dikeluarkan dari daftar efek syariah.
Mekanisme Saham Syariah
Menurut
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN MUI/IX/2002 pada poin ketiga
disebutkan, "Obligasi Syariah (sukuk) adalah suatu surat berharga jangka
panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang
Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada
pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat
jatuh tempo”.
- Kepemilikan aset berwujud tertentu;
- Nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atauKepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
Dari beberapa rujukan mengenai definisi sukuk di
atas, dapat disimpulkan bahwa sukuk adalah sertifikat bernilai sama yang
merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu aset, hak manfaat,
dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu
yang menjadi dasar penerbitan (underlying) sukuk. Sukuk merupakan bagian
dari pernyataan kepemilikan atas manfaat suatu aset, dan bukan merupakan surat
utang seperti obligasi.
Keuntungan Investasi di Sukuk
- Dapat dimiliki oleh investor ritel dengan nominal yang ringan dan tergolong investasi yang mudah dicairkan.
- Bagi penerbit, sukuk berperan sebagai alternatif sumber pendanaan yang mengalami defisit. Hasil dari penjualan sukuk dapat menjadi tambahan modal bagi perusahaan penerbit. Contohnya, pemerintah membutuhkan tambahan dana untuk pekerjaan infrastruktur dikarenakan APBN defisit, maka pemerintah bisa mengeluarkan sukuk yang diperjualbelikan kepada masyarakat Indonesia.
- Legal. Sukuk juga dapat diterbitkan oleh pemerintah. Sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah ini termasuk dalam golongan Surat Berharga Syariah Negara. Terbukti dengan adanya Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, pemerintah secara langsung mendukung dibentuknya instrumen investasi syariah ini. Undang-Undang tersebut secara otomatis menjadi payung hukum diterbitkannya sukuk sehingga sukuk menjadi sarana investasi yang telah dilegalkan oleh pemerintah.
- Terjamin keamanannya. Dalam Pasal 5 Undang-Undang SBSN menyatakan bahwa penerbitan SBSN dilakukan oleh Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelola Pembiayaan dan Resiko (DJPPR) sehingga sudah dipastikan instrumen ini terjamin keamanannya.
- Surat Perbendaharaan Negara (SPN) yaitu SUN yang berjangka waktu maksimal 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
- Obligasi Negara yaitu SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon atau pembayaran bunga secara diskonto.
- Obligasi Ritel Indonesia (ORI) yaituObligasi Negara yang diperdagangakan secara ritel. Tujuan diterbitkannya ORI adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat atau investor individual untuk secara langsung memiliki dan memperdagangkan secara aktif dalam perdagangan Obligasi Negara.
Mekanisme Transaksi
Transaksi jual belinya dapat dilakukan dengan dua cara, melalui pasar primer dan sekunder.
- Pada pasar primer, pemodal membeli dan menjual kembali unit penyertaannya kepada Manajer Investasi dalam satuan unit kreasi. Satu unit kreasi setara dengan 100.000 unit penyertaan. Mekanisme ini berlaku untuk transaksi yang nominalnya besar. Sedikit berbeda dengan harga pertama reksa dana yang selalu dimulai dari 1.000, harga pertama ETF bisa dimulai pada harga berapa pun. Umumnya Manajer Investasi akan membuat harga pertama reksa dana sama dengan indeks acuan sehingga memudahkan pemantauan perbandingan dengan indeks acuan. Harga pertama ETF bisa dimulai pada harga berapa pun. Umumnya Manajer Investasi akan membuat harga pertama reksa dana sama dengan indeks acuan sehingga memudahkan pemantauan perbandingan dengan indeks acuan.
- Sedangkan pada pasar sekunder, investor dapat membeli dan menjual unit penyertaan ETF dalam satuan lot. 1 lot setara dengan 500 unit penyertaan melalui Bursa Efek Indonesia. Transaksi ini dikhususkan kepada investor retail yang nilai transaksinya relatif lebih kecil. Dengan kata lain, investor membeli ETF tidak dari Manajer Investasi akan tetapi dari investor lain yang memiliki ETF pada harga dan jumlah yang disepakati.Kelemahan dari mekanisme jual beli di pasar sekunder adalah jika tidak ada permintaan dan penawaran yang sesuai maka transaksi tidak akan terjadi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, terdapat pihak yang disebut dealer partisipan. Dealer partisipan adalah perusahaan sekuritas yang menjadi penyedia likuiditas untuk ETF. Mereka merupakan pihak yang bertindak sebagai pembeli dan penjual apabila tidak ada permintaan dan penawaran yang cukup. Dealer partisipan akan memasukkan order permintaan dan penawaran pada harga pasar sehingga investor tidak kesulitan untuk membeli atau menjual ETF pada bursa efek.
Komentar
Posting Komentar