AKAD MUDHARABAH
PENGERTIAN AKAD MUDHARABAH
Mudharabah berasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu berjalan di muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada umumnya dilakukan dalam rangka menjalankan suatu usaha, atau berdagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagiAn hartanya untuk diperdagangkan dan memperolEh sebagian keuntungan. Kadang-kadang juga dinamakan dengan muqaradhah yang berarti sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan laba karena si pemilik modal memberikan modalnya sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama berbagi keuntungan.
Sedangkan secara istilah, mudharabah adalah akad penyerahan modal oleh pemilik modal kepada pengelola untuk diperdagangkan dan keuntungan dimiliki bersama antara keduanya sesuai dengan persyaratan yang mereka buat. Kemudian berdasarkan PSAK 105 mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.
Dalam mudharabah unsur terpenting adalah kepercayaan, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana. Kepercayaan itu penting karena dalam akad mudharabah, pemilik dana tidak boleh ikut campur di dalam manajemen perusahaan atau proyek yang dibiayai dengan dana pemilik dana tersebut. Kecuali sebatas memberikan saran dan melakukan pengawasan pada pengelola dana. Sedangkan apabila usaha tersebut mengalami kerugian yang mengakibatkan sebagian atau mungkin seluruh modal yang ditanam oleh pemilik dana itu habis maka yang menanggung kerugian adalah pemilik dana. Namun jika kerugian terjadi karena kelalaian pengelola, maka pengelola harus menanggung sendiri.Dari beberapa penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana dalam mendirikan usaha tertentu untuk saling menguntungkan. Di mana besarnya proporsi bagi hasil berdasarkan kesepakatan bersama.
LANDASAN HUKUM AKAD MUDHARABAH
Q.S Al-Baqarah : 283
Q.S Al-Baqarah : 283
- Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah yaitu mudharabah yang pemilik dananya memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai lokasi, cara, dan atau objek investasi atau sektor usaha. Dalam PSAK 105 par. 7 tantang mudharabah, batasan tersebut bisa berupa:
- Tidak mencampurkan dana yang dimiliki oleh pemilik dana dengan dana lainnya;
- Tidak menginvestasikan dananya pada teransaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan;
Apabila pengelola dana bertindak bertentangan dengan syarat-syarat yang diberikan oleh pemilik dana, maka pengelola dana harus bertanggung jawab atas konsekuensi yang ditimbulkannya, termasuk konsekuensi keuangan.Dalam praktik perbankan mudharabah Muqqayadah atas dua jenis yaitu Mudharabah Muqqayadah Executing dan Mudharabah Muqqayadah Channeling. Pada Mudharabah Muqqayadah executing, bank syariah sebagai pengelola menerima dana dan dari pemilik dana dengan pembatasan dalam hal tempat, cara, dan atau objek investasi. Akan tetapi, bank syariah memiliki kebebasan dalam melakukan seleksi terhadap calon mudharib yang layak meneglola dana tersebut. Sementara itu, pada Mudharabah Muqqayadah Channeling, bank syariah tidak memiliki kewenangan dalam menyeleksi calon mudharib yang akan mengelola dana tersebut.
- Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola tanpa adanya pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara, maupun objek investasi. Dalam hal ini, pemilik dana memberi kewenangan yang sangat luas kepada mudharib untuk menggunakan dana yang diinvestasikan. Dalam perbankan syariah kontrak mudharabah muthlaqah digunakan untuk tabungan maupun pembiayaan. Pada tabungan mudharabah, penabung berperan sebagai pemilik dana, sedang bank sebagai pengelola yang mengkontribusikan keahliannya dalam mengelola dana penabung. Sedangkan pada investasi mudharabah, bank berperan sebagai pemilik dana yang menginvestasikan dana yang ada padanya kepada pihak lain yang memerlukan dana untuk keperluan usahanya. Mudharabah mutlaqah biasa juga disebut dengan mudharabah mutlak atau mudharabah tidak terikat.
- Mudharabah Musytarakah
Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. Di awal kerja sama, akad yang disepakati adalah akad mudharabah dengan 100% modal dari pemilik dana, setelah berjalannya operasi usaha dengan pertimbangan tertentu dan kesepakatan dengan pemilik dana, pengelola ikut menambahkan modalnya dalam usaha tersebut. Kemudian akadnya disebut mudharabah musytarakah, yaitu perpaduan antara akad mudharabah dan musyarakah.
Ketentuan bagi hasil untuk akad ini berdasarkan PSAK 105 dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu:
a) Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai mudharib) tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dengan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing; atau
b) Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik) tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dengan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.
SYARAT DAN RUKUN MUDHARABAH
- Transaktor (pemilik modal dan pelaksana usaha.
Dalam akad mudharabah, harus ada minimal dua pelaku. Pihak pertama bertindak sebagai pemilik modal, dan pihak kedua bertindak sebagai pelaksana usaha. Sedangkan untuk ketentuan syariahnya yaituPelaku harus cakap hukum dan baligh, Dapat dilakukan sesama atau dengan non muslimdan Pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha tetapi ia boleh mengawasi.
- Objek mudharabah (modal dan kerja)
Objek mudharabah merupakan konsekuensi logis dari tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Pemilik modal menyerahkan modalnya sebagai objek mudharabah, sedangkan pelaksana usaha menyerahkan kerjanya sebagai objek mudharabah. Modal yang diserahkan bisa berbentuk uang atau barang yang dirinci berapa nilai uangnya. Sedangkan kerja yang diserahkan bisa berbentuk keahlian, keterampilan, management skill, dan lain-lain.
- Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul)
Ijab kabul atau persetujuan kedua belah pihak dalam mudharabah yang merupakan wujud dari prinsip sama-sama rela (an-taraddim minkum). Di sini kedua belah pihak harus secara rela bersepakat untuk megikatkan diri dalam akad mudharabah. Si pemilik dana setuju dengan perannya untuk mengkontribusikan dana, sementara si pelaksana usaha pun setuju dengan perannya untuk mengkontribusikan kerja. Adapun hal spesifik dalam akad mudharabah antara lain kesepakatan tentang dasar bagi hasil (revenue sharing atau profit sharing), besar nisbah bagi hasil, pernyataan bank sebagai shahibul mal untuk menanggung kerugian kecuali yang disebabkan oleh kelalaian mudharib, pernyataan hak bank untuk memasuki tempat usaha dan tempat lainnya untuk mengadakan pengawasan terhadap pembukuan, catatan- catatan, transaksi mudharib yang berhubungan dengan pembiayaan mudharabah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Nisbah ini mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua belah pihak yang berakad.
BERAKHIRNYA AKAD MUDHARABAH
Para ulama menyatakan bahwa akad Mudharabah akan berakhir apabila :
1. Masing-masing pihak menyatakan akad batal, atau mudharib dilarang untuk bertindak hukum terhadap modal yang diberikan, atau shahibul maal menarik modalnya.
2. Salah seorang yang berakad meninggal dunia. Jika shahibul maal yang wafat maka menurut Jumhur Ulama akad mudharabah itu batal, karena akad mudharabah sama dengan akad wakalah yang gugur disebabkan wafatnya orang yang mewakilkan. Selain itu, Jumhur Ulama berpendapat bahwa akad mudharabah tidak bisa diwariskan. Akan tetapi, Ulama Malikiyah berpendapat bahwa jika salah seorang yang berakad meninggal dunia, akadnya tidak batal, tetap dilanjutkan oleh ahli warisnya, karena menurut mereka akad mudharabah boleh diwariskan.
3. Salah seorang yang berakad kehilangan kecakapan bertindak hukum, misalnya gila.
4. Modal habis di tangan shahibul maal sebelum dikelola oleh mudharib.
5. Menurut Imam Abu Hanifah, jika shahibul maal murtad, maka akad mudharabahnya batal.
PERHITUNGAN AKUNTANSI AKAD MUDHARABAH
Saat penandatanganan akad mudharabah
Jurnal pada tanggal 1 Agustus atau saat akad mudharabah ditandatangani terdiri atas jurnal pembukaan rekening administratif komitmen pembiayaan PT Haniya dan jurnal pembebanan biaya administrasi.
Referensi
Saat penandatanganan akad mudharabah
Jurnal pada tanggal 1 Agustus atau saat akad mudharabah ditandatangani terdiri atas jurnal pembukaan rekening administratif komitmen pembiayaan PT Haniya dan jurnal pembebanan biaya administrasi.
Tanggal | Rekening | Debit (Rp) | Kredit (Rp) |
01/08/XA | Db. Pos lawan komitmen administratif pembiayaan | 1.450.000.000 | |
Kr. Kewajiban komitmen administratif pembiayaan | 1.450.000.000 | ||
(izin tarik tgl 10 Agustus sebesar 1.450.000.000) | |||
Db. Kas/Rekening nasabah -PT. Haniya | 14.500.000 | ||
Kr. Pendapatan administrasi | 14.500.000 |
Penyerahan Investasi Mudharabah
Misalkan tanggal 10 Agustus 20XA, BMS mencairkan pembiyaan sebesar Rp 1.450.000 untuk investasi mudharabah.
Tanggal | Rekening | Debit | Kradit |
05/10/XA | Db. Investasi mudharabah* | 1.450.000 | |
Kr. Kas/Rekening nasabah | 1.450.000 | ||
05/10/XA | Db. Kewajiban komitmen administratif pembiayaan | 1.4.500.000 | |
Kr. Pos lawan komitmen administratif pembiayaan | 1.450.000 |
Komentar
Posting Komentar