Langsung ke konten utama

SAHAM

 SAHAM

1. Pengertian Saham 

Saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal disuatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Selembar kertas yang berisi mengenai bukti kepemilikan atas perusahaan yang merupakan surat berharga. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut.

Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama seperti menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapatkan slip yang mejelaskan bahwa kita telah menyetorkan sejumlah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham.n

Dalam persyaratan kepemilikan saham, dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal persyaratan kepemilikan saham telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebutt tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalamkourum yang hams dicapai sesuai dengan ketentuan anggaran besar.

2. Pihak-Pihak yang Terlibat Dalam Perdagangan Saham

Dalam kegiatan pasar modal, ada pihak-pihak yang menjadi pelaku utama dalam pasar modal. Disebut pelaku utama dalam pasar modal karena pihak-pihak inilah yang kaan berperan dalam perdagangan efek. Pihak-pihak tersebut seperti dibawah ini:

a. Emiten, yaitu perusahaan yang memberikan penawaran umum guna mendapatkan dana untuk pengembangan dan kegiatan usaha perusahaan. Emiten dapat berasal dari perusahaan swasta maupun milik negara (BUMN).

b. Perantara Emisi, yaitu orang yang memberikan jasa konsultasi kepada emiten jika menginginkan perusahaannya go public. 

c. Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), lembaga independen pemerintah yang bertugas mengawasi pasar modal agar terciptanya pasar modal yang teratur. 

d. Bursa Efek, yaitu penyelenggaraan perdagangan efek yang menyediakan sarana dan prasarana dan tempat bertemunya penjual dan pembeli efek. 

e. Perantara Pedagang Efek (PPE), yaitu, orang yang berperan sebagai pelaku kegiatan usaha jual beli efek baik untuk dirinya sendiri, maupun untuk kepentingan orang lain. 

f. Investor, adalah orang yang membeli efek-efek perusahaan yang dianggapnya memberikan keuntungan di kemudian hari. 

3. Mekanisme Perdagangan Saham di Bursa Efek

Mekanisme perdagangan saham di bursa efek Indonesia dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS NEXT-G menggantikan versi JATS sebelumnya. Perdagangan Efek di bursa hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa yang menjadi anggota kliring. Anggota bursa efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah. 

Diagram proses pelaksanaan perdagangan di Bursa Efek 

 

DAFTAR PUSTAKA

Garrison,Norren, Brewer.2007.Managerial accounting (Akuntansi Manajerial) buku ke-2,edisi 11. Salemba Empat.Jakarta 

www.sahamok.com






Komentar

Postingan populer dari blog ini

POSTER PASAR MODAL

 

AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH

AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH Pengertian Akuntansi Keuangan Syariah                                                                                  Akuntansi adalah suatu proses identifikasi transaksi, pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran, sehingga menghasilkan informasi keuangan dalam bentuk laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Sedangkan syariah adalah aturan yang telah ditetapkan Allah SWT untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalankan segala aktivitasnya didunia berdasarkan Al-Qur'an  dan Hadist. Jadi,  dapat disimpulkan bahwa Akuntansi Keuangan Syariah adalah  suatu proses identifikasi transaksi, pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran, sehingga menghasilkan informasi keuangan dalam bentuk laporan keuangan yang dapat digunakan unt...

AKAD MUSYARAKAH

AKAD MUSYARAKAH Pengertian Akad Musyarakah Akad musyarakah adalah akad kerja sama antara kedua belah pihak atau kemungkinan lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak akan memberikan kontribusi dana, dengan memiliki kesepakaan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama. Dalam bahasa Arab, musyarakah memiliki arti mencampur, dimana dalam hal ini pihak kerjasama mencampurkan modal menjadi satu dengan modal yang lainnya sehingga tidak dapat dipisahkan satu dan lainnya. Musyarakah merupakan istilah yang biasa dipakai dalam pembiyaan Syariah, istilah dari musyarakah lainnya yauitu syirkah atau syarikah yang memilki arti kata syarikat atau pun sekutu. Musyarakah sendiri dalam perbankan Islam sangat dipaham sebagai bagian kerja sama yang dapat menyatukan kerja dan modal untuk sebuah produksi barang maupun jasa.  Rukun Akad Musyarakah Pelaku terdiri para mitra yang harus memahami atau cakap hukum dan baligh Objek musyarakah berupa modal dan kerja ...