Langsung ke konten utama

SAHAM

 SAHAM

1. Pengertian Saham 

Saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal disuatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Selembar kertas yang berisi mengenai bukti kepemilikan atas perusahaan yang merupakan surat berharga. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut.

Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama seperti menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapatkan slip yang mejelaskan bahwa kita telah menyetorkan sejumlah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham.n

Dalam persyaratan kepemilikan saham, dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal persyaratan kepemilikan saham telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebutt tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalamkourum yang hams dicapai sesuai dengan ketentuan anggaran besar.

2. Pihak-Pihak yang Terlibat Dalam Perdagangan Saham

Dalam kegiatan pasar modal, ada pihak-pihak yang menjadi pelaku utama dalam pasar modal. Disebut pelaku utama dalam pasar modal karena pihak-pihak inilah yang kaan berperan dalam perdagangan efek. Pihak-pihak tersebut seperti dibawah ini:

a. Emiten, yaitu perusahaan yang memberikan penawaran umum guna mendapatkan dana untuk pengembangan dan kegiatan usaha perusahaan. Emiten dapat berasal dari perusahaan swasta maupun milik negara (BUMN).

b. Perantara Emisi, yaitu orang yang memberikan jasa konsultasi kepada emiten jika menginginkan perusahaannya go public. 

c. Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), lembaga independen pemerintah yang bertugas mengawasi pasar modal agar terciptanya pasar modal yang teratur. 

d. Bursa Efek, yaitu penyelenggaraan perdagangan efek yang menyediakan sarana dan prasarana dan tempat bertemunya penjual dan pembeli efek. 

e. Perantara Pedagang Efek (PPE), yaitu, orang yang berperan sebagai pelaku kegiatan usaha jual beli efek baik untuk dirinya sendiri, maupun untuk kepentingan orang lain. 

f. Investor, adalah orang yang membeli efek-efek perusahaan yang dianggapnya memberikan keuntungan di kemudian hari. 

3. Mekanisme Perdagangan Saham di Bursa Efek

Mekanisme perdagangan saham di bursa efek Indonesia dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS NEXT-G menggantikan versi JATS sebelumnya. Perdagangan Efek di bursa hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa yang menjadi anggota kliring. Anggota bursa efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah. 

Diagram proses pelaksanaan perdagangan di Bursa Efek 

 

DAFTAR PUSTAKA

Garrison,Norren, Brewer.2007.Managerial accounting (Akuntansi Manajerial) buku ke-2,edisi 11. Salemba Empat.Jakarta 

www.sahamok.com






Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISTILAH PRODUK PASAR MODAL

  “ISTILAH DALAM PRODUK-PRODUK PASAR MODAL” A Aktiva                           : Segala kekayaan yang dimiliki suatu badan usaha. Anggota bursa             :Perantara perdagangan efek dan pedagang efek yang                                       melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek pada                                       bursa. Average down         :Membeli terus-menerus saham ketika harga s...

POSTER PASAR MODAL

 

BAB I DAN BAB II PERSEKUTUAN (Pembubaran karena perubahan pemilik)

  BAB I PERSEKUTUAN A.  PERSEKUTUAN  (PARTNERSHIP) adalah Penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki bersama sama dan menjalankan suatu perusahaanguna mendapatkan keuntungan atau laba.   B. KARAKTERISTIK PERSEKUTUAN: •          Berusaha bersama-sama •         Jangka waktu terbatas •         Tanggung jawab yang tidak terbatas •         Pemilikan kepentingan dalam persekutuan •         Partisipasi (Keikutsertaan) dalam laba persekutuan C. MACAM-MACAM BENTUK PERSEKUTUAN: 1. Klasifikasi atas dasar jenis usaha;         - Persukutuan perdagangan        - Persekutuan non dagang 2. Klasifikasi atas dasar bentuknya;        - Persekutuan umum   ...