Langsung ke konten utama

ASURANSI SYARIAH

ASURANSI SYARIAH
Pengertian Asuransi Syariah
Menurut Dewan Syariah Nasional, definisi ASURANSI SYARIAH (Ta’min, Takaful atau Tadhamun)  adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta menginfaqkan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional  asuransi dan investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syari’ah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu.

Pendapat para pakar mengenai pengertian asuransi syariah
  • Al-fanjari,  asuransi syariah (ta’min) menurut alfanjari diartikan sebagi usaha saling menaggung atau tanggung jawab sosial. Ia juga membagi ta’min kedalam tiga bagian, yaitu ta’min at-taawuniy,ta’minal tijari, dan ta’minal hukumiy.
  • Mushtafa ahmad zarqa, asuransi secara istilah adalah kejadian,. Adapun metodologi dan gambarannya dapat berbeda-beda, namun pada intinya, asuransi adalah cara atau metode untuk memelihara asuransi dalam menghindari risiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya.
  • Husain hamid hisan, asuransi adalah sikap ta’awun yang telah diatur dengan sistem yang sangat rapi, antara sejumlah besar manusia, semuanya telah siap mengantisipasi suatu peristiwa, jika sebagian mereka mengalami peristiwa tersebut, maka semuanya saling menolong dalam menghadapi peristiwa tersebut dengan sedikit pemberian (derma) yang diberikan oleh masing-masing peserta.
  •  Az zarqa, mengatakan sistem asuransi yang dipahami oleh para ulama hukum (syariah) adalah sebuah sistem ta’wun dan tadhamun yang bertujuan untuk menutupi kerugian peristiwa atau musibah. Tugas ini dibagikan kepada sekelompok tertanggung, dengan cara memberikan pengganti kepada orang yang tertimpa musibah.pengganti tersebut diambil dari kumpulan premi-premi mereka.
Landasan Hukum Asuransi Syariah
Q.S Al-Baqarah :185

Perbedaan Asuransi Syariah Dengan Asuransi Konvensional
Ada beberapa perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.
Perbedaan tersebut adalah:
  1. Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari MUI yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
  2. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari’ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
  3. Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan Wakallah bil Ujrah dan terbebas dari Riba. Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai bagian penempatan investasinya
  4. Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
  5. Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari dana tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
  6. Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.

Prinsip Dasar Asuransi Syariah
  • Tauhid (unity) adalah dasar utama dari setiap bentuk tabungan yang ada dalam syari’ah islam. Setiap bangunan dan  aktivitas kehidupan manusia harus didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan. Dalam berasuransi yang harus diperhatikan adalah bagaimana seharusnya menciptakan suasana dan kondisi bermuamalah yang tertentu oleh nilai-nilai ketuhanan paling tidak dalam setiap melakukan aktivitas berasuransi ada semacam keyakinan dalam hati bahwa Allah SWT selalu mengawasi seluruh gerak langkah kita dan selalu berada bersama kita.
  • Keadilan (justice) adalah terpenuhinya nilai-nilai keadilan antara pihak-pihak yang terkait dengan akad asuransi. Keadilan dalam hal ini dipahami sebagai upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban antara nasabah dan perusahaan asuransi. Di sisi lain,, keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan dari hasil investasi dana nasabah harus dibagi sesuai dengan akad yang disepakati sejak awal. Jika nisbah yang disepakati anatara kedua belah pihak 40:60, maka realita pembagian keuntungan juga harus mengacu pada keuntungan tersebut.
  • Tolong menolong (ta’awun), prinsip dasar yang lain dalam melaksanakan kegiatan  berasuransi harus didasari dengan adanya rasa tolong menolong antara anggota. Praktik tolong menolong dalam asuransi adalah unsur utama pembentuk (DNA-Chromosom) bisnis transaksi.
  • Kerja sama (cooperation), Prinsip kerja sama merupakan prinsip universal yang selalu ada dalam literatur ekonomi islami. Kerja sama dalam bisnis asuransi dapat berwujud dalam bentuk akad yang dijadikan acuan antara kedua belah pihak yang terlibat, yaitu antara anggota (nasabah) dan perusahaan asuransi. Dalam operasionalnya, akad yang dipakai dalam bisnis asuransi dapat memakai konsep mudharabah atau musyarakah
  • Amanah ( trustworthy / al-amanah ), prinsip amanah dalam organisasi perusahaan dapat terwujud dalam nilai-nilai akuntabilitas (pertanggungjawaban) perusahaan melalui penyajian laporan keuangan tiap periode. Dalam hal ini perusahaan asuransi harus memberi kesempatan yang besar bagi nasabah untuk mengakses laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi harus mencerminkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan dalam bermuamalah dan melalui auditor public. Prinsip amanah juga harus berlaku pada diri nasabah asuransi. Seseorang yang menjadi nasabah asuransi berkewajiban menyampaikan informasi yang benar berkaitan dengan pembayaran dana iuran dan tidak memanipulasi kerugian yang menimpa dirinya.
  • Kerelaan ( al-ridha ), Dalam bisnis asuransi, kerelaan (al-ridha) dapat diterapkan pada setiap anggota (nasabah) asuransi agar mempunyai motivasi dari awal untuk merelakan sejumlah dana (premi) yang disetorkan ke perusahaan asuransi, yang difungsikan sebagai dana sosial (tabarru). Dana sosial (tabarru) memang betul-betul digunakan tujuan membantu anggota (nasabah) asuransi yang lain jika mengalami bencana kerugian.
  • Larangan riba. Secara bahasa adalah tambahan. Sedangkan menurut syari’at menambah sesuatu yang khusus. Jadi riba adanya unsur penambahan nilai. Ada beberapa bagian dalam al-Qur’an yang melarang pengayaan diri dengan cara yang tidak dibenarkan. Islam menghalalkan perniagaan dan melarang riba. 
  • Larangan maisir ( judi ). Allah SWT telah memberi penegasan terhadap keharaman melakukan aktivitas ekonomi yang mempunyai unsur maisir (judi). Maisir dari kata yusr artinya mudah. Karena orang memperoleh uang tanpa susah payah, karena perjudian diharapkan untung yang bermakna mudah. Maisir merupakan unsur obyek yang diartikan sebagai tempat untuk memudahkan sesuatu.
  • Larangan gharar yaitu suatu tindakan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. Secara syari’ah dalam akad pertukaran harus jelas berapa yang harus diterima. Keadaan ini akan menjadi rancu karena kita tahu berapa yang akan diterima (sejumlah uang pertanggungan), tetapi tidak tahu berapa yang akan dibayarkan (jumlah seluruh premi) karena hanya Allah yang tahu kapan seseorang akan meninggal.
Keunggulan Asuransi Syariah
  • Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Di mana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
  • Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
  • Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
  • Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
  • Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
  • Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.
Jenis Asuransi Syariah
  • Takaful Individu yaitu Produk asuransi syariah ini memberikan perlindungan dan perencanaan yang bersifat pribadi, dan dibagi menjadi beberapa jenis berikut ini:
  1. Takaful Dana Investasi yang menjamin dan memberikan perlindungan hari tua atau menjadi jaminan dana bagi ahli waris bila nasabah meninggal dunia lebih awal,
  2. Takaful Dana Haji yang dipergunakan sebagai perlindungan dana perorangan yang berencana menunaikan ibadah haji,
  3. Takaful Dana Siswa yang memberikan jaminan dana pendidikan mulai sekolah dasar sampai sarjana,
  4. Takaful Dana Jabatan yang memberikan jaminan santunan bagi ahli waris dari nasabah yang menduduki jabatan penting bila nasabah meninggal dunia lebih awal atau tidak bekerja lagi dalam masa jabatannya.
  • Takaful Group yaitu produk Asuransi Syariah ini memberi perlindungan dan perencanaan untuk pribadi dan kelompok, misal kelompok dalam sebuah perusahaan yang dibagi menjadi beberapa jenis berikut ini:
  1. Takaful al-Khairat dan Tabungan Haji sebagai perlindungan bagi karyawan yang ingin menunaikan ibadah haji, yang didanai iuran bersama dengan keberangkatan bergilir,
  2. Takaful Kecelakaan Siswa yang memberikan proteksi pelajar dari resiko kecelakaan yang berakibat cacat bahkan yang mengakibatkan meninggal dunia,
  3. Takaful Wisata dan Perjalanan yang memberikan proteksi peserta wisata dari resiko kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat seumur hidup,
  4. Takaful Kecelakaan Group, yang memberikan proteksi santunan karyawan dalam perusahaan, organisasi atau perkumpulan lainnya,
  5. Takaful Pembiayaan, untuk proteksi pelunasan hutang bagi nasabah yang meninggal dalam masa perjanjian.
  • Takaful Umum yaitu produk Asuransi Syariah ini memberi perlindungan dan perencanaan yang bersifat umum dan dibagi menjadi beberapa jenis yaitu:
  1. Takaful Kebakaran, untuk  perlindungan dari kerugian yang disebabkan api,
  2. Takaful Kendaraan Bermotor, untuk perlindungan terhadap kerugian pada kendaraan bermotor,
  3. Takaful Rekayasa, untuk  perlindungan terhadap kerugian pada pekerjaan pembangunan baik pembangunan rumah, villa, dan bangunan lainnya,
  4. Takaful Pengangkutan, untuk perlindungan dari kerugian pada semua barang setelah dilakukan pengangkutan baik darat, laut, dan udara,
  5. Takaful Rangka Kapal, untuk perlindungan dari kerusakan mesin khususnya mesin kapal dan rangka kapal yang disebabkan kecelakaan atau musibah.
Kendala Pengembangan Asuransi Syaria
  • Minimya modal. Beberapa hal yang menjadi penyebab relative rendahnya penetrasi pasar asuransi syariah dalam sepuluh tahun terakhir adalah rendahnya dana yang memback up perusahaan asuransi syariah, promosi dan edukasi pasar yang relative belum dilakukan secara efektif (terkait dengan lemahnya dana), belum timbulnya industri penunjang asuransi syariah seperti broker-broker asuransi syariah, agen, adjuster, dan lain sebagainya, produk dan layanan belum diunggulkan diatas produk konvensional, posisi pasar yang masih ragu antara penerapan konsep syariah yang menyeluruh dengan kenyataan bisnis di lapangan yang terkadang sangat jauh dari prinsip syariah, dukungan kapasitas reasuransi yang masih terbatas (terkait juga dengan dana) dan belum adanya inovasi produk dan layanan yang benar-benar digali dari konsep dasar syariah.
  • Kurangnya SDM yang professional. Berdasarkan data Islamic Insurance Society (IIS) per Maret lalu, sekitar 80 persen dari seluruh cabang atau divisi asuransi syariah belum memiliki ajun ahli syariah. IIS mengestimasi asuransi syariah Indonesia per Maret lalu memiliki sekitar 200 cabang dan hanya didukung 30 ajun ahli syariah. Jumlah yang cukup sedikit bila dibandingkan kondisi SDM di asuransi konvensional. Per Maret lalu, sebagian besar cabang asuransi konvensional telah memiliki sedikitnya seorang ajun ahli asuransi syariah. Jumlah tersebut sesuai dengan ketentuan departemen keuangan (Depkeu).
  • Ketidaktahuan Masyarakat Terhadap Produk Asuransi Syariah. Ketidaktahuan mengenai produk asuransi syariah (takaful) dan mekanisme kerja merupakan kendala terbesar pertumbuhan asuransi jiwa ini. Akibatnya, masyarakat tidak tertarik menggunakan asuransi syariah, dan lebih memilih jasa asuransi konvensional.
  • Dukungan Pemerintah Belum Memadai. Meski sudah menunjukkan eksistensinya, masih banyak kendala yang dihadapi bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Soal pemahaman masyarakat hanya salah satunya. Kendala lainnya yang cukup berpengaruh adalah dukungan penuh dari para pengambil kebijakan di negeri ini, terutama menteri-menteri dan lembaga pemerintahan yang memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan ekonomi.
  • Image. Salah satu tantangan besar bisnis asuransi syariah di Indonesia dan negara lainnya, menurut Zein, adalah meyakinkan masyarakat akan keuntungan menggunakan asuransi syariah. “Perlu sekali mensosialisasikan asuransi syariah bukan saja berasal dari agama, tetapi memperlihatkan keuntungan.” Kenyataan di lapangan menunjukkan, bahwa para pelaku ekonomi syariah masih menghadapi tantangan berat untuk menanamkan prinsip syariah sehingga mengakar kuat dalam perekonomian nasional dan umat Islam nya itu sendiri.

Referensi





Komentar

Postingan populer dari blog ini

POSTER PASAR MODAL

 

INDEKS HARGA SAHAM GABUNGAN, DJIA, STANDARD AND POOR'S INDEX, INDIKATOR PASAR OBLIGASI, VALUE LINE INDEX, INDEKS BEBOBOT SAMA

  1. IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG, dalam bahasa Iggris disebut juga Jakarta Composite Index atau  JSX Composite merupakan salah satu jenis indeks yang yang ada di  Bursa Efek Indonesia. IHSG merupakan untuk mengukur nilai kinerja seluruh saham yang yang tercatat di suatu bursa efek dengan menggunkan semua saham yang tercatat di bursa efek sebagai komponen penghitung indeks. IHSG digunakan untuk mengetahui perkembangan dan situa umum pasar modal, bukan situasi perusahaan tetentu. Indeks ini mencakup pergerakan harga seluruh saham biasa dan saham preferen yang tercatat di BEI. Manfaat IHSG: Penanda Tren Pasar .  Boleh dibilang, IHSG merupakan nilai rata-rata dari sekelompok saham. Karena menggunakan harga hampir semua saham di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dalam perhitungannya, IHSG menjadi indikator kinerja bursa saham paling utama. Singkat kata, kalau ingin tahu perkembangan bursa saham ter-update, kamu tinggal melihat pergerakan angka IHSG.Jika I

ISTILAH PRODUK PASAR MODAL

  “ISTILAH DALAM PRODUK-PRODUK PASAR MODAL” A Aktiva                           : Segala kekayaan yang dimiliki suatu badan usaha. Anggota bursa             :Perantara perdagangan efek dan pedagang efek yang                                       melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek pada                                       bursa. Average down         :Membeli terus-menerus saham ketika harga saham sedang   turun untuk menurunkan harga portofolio saham yang sudah diakumulasi. Aset lancar                   :Aset yang bisa digunakan dalam jagka waktu pendek. Aset Tidak Lancar       :Aset yang bisa digunakan dalam jangka waktu panjang. Analisa Fundamental   :Teknik berdasarkan analisa laporan keuangan perusahaan. Analisa Teknis             :Teknik berdasarkan analisa pergerakan harga saham (trending) berdasarkan beberapa macam indikator dan yang   terkenal sering dipakai adalah moving average dan price chart. Average Down            :Investor membeli saha