AKAD MURABAHAH
Pengertian Murabahah
Kata al-murabahah diambil dari bahasa arab dari kata ar-ribhu yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan). Sedangkan secara istilah menurut ulama Hanafiyah, murabahah adalah memindahkan hak milik seseorang kepada orang lain sesuai dengan transaksi dan harga awal yang dilakukan pemilik awal ditambah dengan keuntungan yang diinginkan. Sedangkan menurut ulama Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa murabahah adalah jual beli yang dilakukan seseorang dengan berdasarkan pada harga beli penjual ditambah keuntungan dengan syarat harus sepengetahuan kedua belah pihak. Sedangkan pengertian murabahah dalam perbankan syariah adalah transaksi jual beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati, tidak dapat berubah selama berlakunya akad, sementara pembayaran dilakukan secara tanggung.
Rukun Akad Murabahan
Syarat Akad Musyarakah
Skema akad Murabahah
Penjelasan:
Jenis Murabahah
Murabahah dibedakan menjadi dua yaitu:
Murabahah ini dibagi menjadi dua yaitu:
Manfaat Murabahah
Tujuan Murabahah
Biaya administrasi 1% dari pembiayaan oleh bank
Angsuran per bulan = total piutang - uang muka : jumlah bulan pelunasan
= 118.000.000 - 10.000.000 : 24
= 108.000.000 : 24
= 4.500.000
Persentase keuntungan = Total margin x 100 % : Total piutang bersih
= 18.000.000 x 100% : 108.000.000
= 16,6666 %
Margin = persentase keuntungan x angsuran per bulan
= 16,6666 % x 4.500.000
= 750.000
Pokok per bulan = angsuran per bulan - margin per bulan
= 4.500.000 - 750.000
Refensi
Unknown. 30 Mei 2014. Makalah Pembiayaan Murabahah.
http://hifnawardah.blogspot.com/2014/05/makalah-pembiayaan-murabahah.html diakses (1 Mei 2020)
Adelia, adirta. 8 Maret 2019. Contoh perhitungan Pembiayaan Murabahah.
http://adeliaakhirta28.blogspot.com/2019/03/contoh-perhitungan-pembiayaan-murabahah.html
diakses (1 Mei 2020)
Wijaya, Dani Hadi, 9 Jauari 2011. Murabahah
http://danyhadiwijaya.blogspt.con/2011/01/murabahah.html?m=1 diakses (1 Mei 2020)
Rahmadi, Ryan. 10 April 2013. Makalah Murabahah.
http://ryanrahmadi99.blogsot.com/2013/04/makalah-murabahah.html?m=1 diakses (1 Mei 2020)
- Adanya pihak-pihak yang melakukan akad, yaitu penjual dan pembeli.
- Obyek yang diakadkan, yaitu barang yang diperjualbelikan dan harga.
- Akad yang terdiri dari: ijab (serah) dan qabul (terima)
Syarat Akad Musyarakah
- Pihak yang berakad harus cakap dalam hukum.
- Objek yang diperjualbelikan harus: tidak termasuk barang yang diharamkan atau dilaran, memberi manfaat, penyerahan objek murabahah dari penjual kepada pembeli dapat dilakukan, merupakan hak milik penuh pihak yang berakad dan sesuai spesifikasinya antara yang diserahkan penjual yang diterima pembeli.
- Akad harus jelas dan disebutkan secara spesifik dengan siapa yang berakat, antara ijab dan qabul harus selaras baik dalam spesifikasi barang maupun harga yang disepakati.
Skema akad Murabahah
Penjelasan:
- Tamrin mengajukan permohonan untuk pengadaan barang pada pihak toko Tani
- Jika permohonan Tamrin diterima maka transaksi jual beli kredit dengan toko Tani, tamrin membayar DP, selebihnya akan dilunasi selama jangka yang ditetapkan.
- Toko tani membeli barang ke penjual secara tunai, agar langsung dapat diantarkan ke Tamrin.
- Setelah barang dikirim, Tamrin berkewajiban membayar cicilan kepada toko Tani.
- Pesan dan dokumen oleh penjual dikirim kepada Tamrin.
- Toko Tani mendapat keuntungan dari selisih antara harga jual dengan Tamrin.
Jenis Murabahah
Murabahah dibedakan menjadi dua yaitu:
- Murabahah tanpa pesanan adalah ada pesanan atau tidak, ada yang beli atau tidak, Bank Syariah menyediakan dagangannya, penyediaan barang pada akad murabahah ini tidak terpengaruh atau terkait langsung dengan ada tidaknya pesanan atau pembeli.
- Murabahah berdasarkan pesanan adalah Bank Syariah baru akan melakukan transaksi murabahah apabila ada nasabah yang memesan barang, sehingga penyediaan barang baru dilakukan jika ada pesanan.
Murabahah ini dibagi menjadi dua yaitu:
- Murabahah berdasarkan pesanan yang bersifat mengikat, maksudnya apabila telah dipesan harus dibeli.
- Murabahah berdasarkan pesanan yang bersifat tidak mengikat, maksudnya walaupun nasabah sudah memesan, nasabah bisa menerima atau membatalkan barang tersebut.
Manfaat Murabahah
- Bagi Bank, secara prinsip merupakan sarana penyaluran dana bank dengan cepat dan mudah. Bank mendapatkan profit yaitu margin dari pembiayaan serta mendapatkan fee based income (admistrasi, komisi asuransi dan komisi notaris).
- Bagi Nasabah, merupakan alternatif pendanaan yang memberikan keuntungan kepada nasabah dalam bentuk membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan barang seperti pembelian dan renovasi bangunan, pembelian kendaraan, pembelian barang produktif seperti mesin produksi, dan pengadaan barang lainnya. Nasabah mendapat peluang mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran tidak akan berubah selama masa perjanjian.
Tujuan Murabahah
- Bank dapat membiayai keperluan modal kerja nasabahnya untuk membeli bahan mentah,bahan setengah jadi, barang jadi dan suku cadang dan penggantian.
- Bank dapat pula membiayai penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh nasabahnya. Termasuk didalamnya biaya produksi barang, baik untuk pasar domestik maupun dieskpor. Pembiayaan akan meliputi biaya bahan mentah, tenaga kerja, overhead cost dan margin keuntungan.
- Nasabah dapat pula meminta bank untuk membiayai stok dan persediaan mereka. Keperluan pembiayaan mereka di tentukan pada besarnya stok dan persediaannya. Pembiayaan juga meliputi biaya bahan mentah, tenaga kerja, dan overhead.
- Dalam hal dimana nasabah perlu untuk mengimpor bahan mentah, barang setengah jadi, suku cadang, dan penggantian dari luar negeri menggunakan letter of credit, bank dapat membiayai permintaan akan letter of credit tersebut dengan menggunakan prinsip murabahah.
- Nasabah yang telah mendapat kontrak, baik kontrak kerja maupun kontrak pemasukan barang, dapat pula meminta pembiayaan dari bank. Bank dapat membiayai keperluan ini dengan prinsip murabahah, dan untuk itu bank dapat meminta surat perintah kerja dari nasabah yang bersangkutan.
Contoh Kasus Akad Murabahah
Pada tanggal 5 Januari 2019 PT Haniya melakukan negosiasi dengan Bank Murni Syariah untuk memperoleh fasilitas Murabahah dengan pesanan pembelian sebuah mobil dengan rencana sbb :
Harga barang Rp. 100 juta
Uang muka Rp. 10 jita (10% dari harga barang)
Pembiayaan oleh bank Rp. 90 juta
Margin Rp. 18 juta (20% dari pembiayaan oleh bank)
Harga jual Rp. 118 juta (harga barang plus margin)
Jangka waktu 24 bulan
Uang muka Rp. 10 jita (10% dari harga barang)
Pembiayaan oleh bank Rp. 90 juta
Margin Rp. 18 juta (20% dari pembiayaan oleh bank)
Harga jual Rp. 118 juta (harga barang plus margin)
Jangka waktu 24 bulan
Biaya administrasi 1% dari pembiayaan oleh bank
Angsuran per bulan = total piutang - uang muka : jumlah bulan pelunasan
= 118.000.000 - 10.000.000 : 24
= 108.000.000 : 24
= 4.500.000
Persentase keuntungan = Total margin x 100 % : Total piutang bersih
= 18.000.000 x 100% : 108.000.000
= 16,6666 %
Margin = persentase keuntungan x angsuran per bulan
= 16,6666 % x 4.500.000
= 750.000
Pokok per bulan = angsuran per bulan - margin per bulan
= 4.500.000 - 750.000
= 3.750.000
Refensi
Riefky. 17 April 2017. Akad Musyarakh.
http://tamrintangkit.blogspot.com/2017/04/tugas-pakriefky.html?m=1 diakses (2 Mei 2020)
http://hifnawardah.blogspot.com/2014/05/makalah-pembiayaan-murabahah.html diakses (1 Mei 2020)
Adelia, adirta. 8 Maret 2019. Contoh perhitungan Pembiayaan Murabahah.
http://adeliaakhirta28.blogspot.com/2019/03/contoh-perhitungan-pembiayaan-murabahah.html
diakses (1 Mei 2020)
Wijaya, Dani Hadi, 9 Jauari 2011. Murabahah
http://danyhadiwijaya.blogspt.con/2011/01/murabahah.html?m=1 diakses (1 Mei 2020)
Rahmadi, Ryan. 10 April 2013. Makalah Murabahah.
http://ryanrahmadi99.blogsot.com/2013/04/makalah-murabahah.html?m=1 diakses (1 Mei 2020)
Komentar
Posting Komentar