ZAKAT DAN WAKAF PENGERTIAN ZAKAT Secara bahasa, zakat berarti tumbuh ( numuww ) dan bertambah ( Ziyadah ). Jika diucapkan, zaka al-zar’, adalah tanaman tumbuh dan bertambah jika diberkati. [1] Kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci) Allah SWT. Sedangkan arti zakat menurut istilah syari’at Islam ialah sebagian harta benda yang wajib diberikan orang-orang yang tertentu dengan beberapa syarat, atau kadar harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula. Madzhab Maliki , zakat adalah mengeluarkan sebagian yang tertentu dari harta yang tertentu pula yang sudah mencapai nishab (batas jumlah yang mewajibkan zakat) kepada orang yang berhak menerimanya, manakala kepemilikan itu penuh dan sudah mencapai haul (setahun) selain barang tambang dan pertanian. Madzhab Hanafi , zakat adalah menjadikan kadar tertentu dari harta tertentu pula sebagai hak milik, yang sudah ditentukan oleh pembuat syari’at sena
Mahasiswa UMN Al Washliyah MEDAN FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI