Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2020

ZAKAT DAN WAKAF

ZAKAT DAN WAKAF PENGERTIAN ZAKAT Secara bahasa, zakat berarti tumbuh ( numuww ) dan bertambah ( Ziyadah ). Jika diucapkan,  zaka al-zar’,  adalah tanaman tumbuh dan bertambah jika diberkati. [1]  Kata ini juga sering dikemukakan untuk makna  thaharah  (suci) Allah SWT.  Sedangkan arti zakat menurut istilah syari’at Islam ialah sebagian harta benda yang wajib diberikan orang-orang yang tertentu dengan beberapa syarat, atau kadar harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.  Madzhab Maliki , zakat adalah mengeluarkan sebagian yang tertentu dari harta yang tertentu pula yang sudah mencapai nishab (batas jumlah yang mewajibkan zakat) kepada orang yang berhak menerimanya, manakala kepemilikan itu penuh dan sudah mencapai haul (setahun) selain barang tambang dan pertanian. Madzhab Hanafi , zakat adalah menjadikan kadar tertentu dari harta tertentu pula sebagai hak milik, yang sudah ditentukan oleh pembuat syari’at sena

AKAD MUDHARABAH

AKAD MUDHARABAH PENGERTIAN AKAD MUDHARABAH Mudharabah berasal dari kata  adh-dharbu fil ardhi , yaitu berjalan di muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada umumnya dilakukan dalam rangka menjalankan suatu usaha, atau berdagang. Disebut juga  qiradh  yang berasal dari kata  al-qardhu  yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagiAn hartanya untuk diperdagangkan dan memperolEh sebagian keuntungan. Kadang-kadang juga dinamakan dengan muqaradhah yang berarti sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan laba karena si pemilik modal memberikan modalnya sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama berbagi keuntungan. Sedangkan secara istilah, mudharabah adalah akad penyerahan modal oleh pemilik modal kepada pengelola untuk diperdagangkan dan keuntungan dimiliki bersama antara keduanya sesuai dengan persyaratan yang mereka buat. Kemudian berdasarkan PSAK 105 mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan s