Langsung ke konten utama

Postingan

KERANGKA LAPORAN KEUANGAN SYARIAH

KERANGKA LAPORAN KEUANGAN SYARIAH Perkembangan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah Ikatan Akuntan Indonesia Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para pemakai eksternal. Adanya perbedaan karakteristik antara bisnis yang berlandaskan pada syariah dengan bisnis konvensional menyebabkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah (KDPPLKBS) pada tahun 2002. KDPPLKBS selanjutnya disempurnakan pada tahun 2007 menjadi Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS). Penyempurnaan KDPPLKS terhadap KDPPLKBS dilakukan untuk memperluas cakupannya sehingga tidak hanya untuk transaksi syariah pada bank syariah, melainkan juga pada jenis institusi bisnis lain, baik yang berupa entitas syariah maupun entitas konvensional yang bertransaksi dengan skema syariah. Pada bagian pendahuluan KDPPLKS, dilakukan p...

KONSEP DASAR AKUNTANSI SYARIAH

KONSEP DASAR AKUNTANSI SYARIAH Pengertian Akuntansi Syariah Akuntansi  adalah proses identifikasi transaksi, pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran, sehingga dihasilkan informasi keuangan dalam bentuk laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.  Syariah  adalah aturan yang telah ditetapkan Allah SWT untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalani segala aktivitas di dunia. Jadi, dapat disimpulkan bahwa akuntansi syariah adalah suatu sistem atau teknik dari suatu pencatatan, penggolongan dan pengikhtisaran, pelaporan dan menganalisa data keuangan yang dilakukan dengan cara tertentu yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi atau perusahaan dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah yang terkandung dalam nilai-nilai islam. Dasar Hukum Akuntansi Syariah Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, Sunah Nabawiyyah, Ijma (kesepakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu), dan ‘Uruf (adat kebi...

SISTEM KEUANGAN SYARIAH

SISTEM KEUANGAN SYARIAH Pengertian Sistem Keuangan Syariah Sistem keuangan syariah merupakan salah satu sistem yang digunakan dengan menggunakan metode prinsip Islami dasar syariah sebagai acuannya, juga menggunakan dasar hukum Islam sebagai pedoman. Guna sistem ini dapat dilakukan untuk aktifitas pada lembaga keuangan syariah. Intinya, sistem keuangan memiliki tugas utama yaitu mengalihkan dana (loanable funds) yang berasal dari nasabah ke pengguna dana. Prinsip dasar syariah yang digunakan oleh sistem keuangan ini berasal dari aturan yang sudah ditetapkan pada Al Qur’an dan juga sunah yang dipercaya oleh agama Islam. Larangan yang dilakukan pada sistem keuangan syariah yaitu melarang adanya riba, perjudian, monopoli, penipuan, gharar, penimbunan barang dll. Oleh karena itu, segala aktifitas keuangan pada sistem ini harus sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana sudah diatur melalui Al Qur’an dan sunah. S istem keuangan syariah merupakan bagian dari upaya memelihara harta agar ...

PASAR MODAL SYARIAH

PASAR MODAL SYARIAH Pengertian Pasar Modal Syariah Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemu nya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual (emiten) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli efek dari  perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal syariah yaitu pasar modal yang didalamnya termasuk transaksi keuangan atau modal yang sesuai dengan syariat Islam dan dengan cara melandaskan syariah pula. Pasar modal juga menerapkan prinsip syariah dan meninggalkan hal yang dianggap tidak boleh atau dilarang pada setiap transaksi nya, karena mengandung hal yang termasuk tidak halal.  Sistem mekanisasi pasar modal syariah tidak semua berseberangan dengan pasar modal konvensional. Namun beberapa poin, memang berjalan terbalik dengan pasar modal biasa. Ka...