BAB I PERSEKUTUAN A. PERSEKUTUAN (PARTNERSHIP) adalah Penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki bersama sama dan menjalankan suatu perusahaanguna mendapatkan keuntungan atau laba. B. KARAKTERISTIK PERSEKUTUAN: • Berusaha bersama-sama • Jangka waktu terbatas • Tanggung jawab yang tidak terbatas • Pemilikan kepentingan dalam persekutuan • Partisipasi (Keikutsertaan) dalam laba persekutuan C. MACAM-MACAM BENTUK PERSEKUTUAN: 1. Klasifikasi atas dasar jenis usaha; - Persukutuan perdagangan - Persekutuan non dagang 2. Klasifikasi atas dasar bentuknya; - Persekutuan umum - Persekutuan terbatas - Perusahaan-perusahaan saham patungan (joint stock companies) D. ISI PERJANJIAN PERSEKUTUAN : 1. Nama persekutuan, pihak-pihak yang tersangkut dalam persekutuan, dan lokasi persekutuan. 2. Tanggal keberlakuan pendirian persekutuan dan jangka waktu kontrak. 3. Besarnya investasi dari masing
Mahasiswa UMN Al Washliyah MEDAN FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI