AKAD MUSYARAKAH
Pengertian Akad Musyarakah
Akad musyarakah adalah akad kerja sama antara kedua belah pihak atau kemungkinan lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak akan memberikan kontribusi dana, dengan memiliki kesepakaan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama. Dalam bahasa Arab, musyarakah memiliki arti mencampur, dimana dalam hal ini pihak kerjasama mencampurkan modal menjadi satu dengan modal yang lainnya sehingga tidak dapat dipisahkan satu dan lainnya. Musyarakah merupakan istilah yang biasa dipakai dalam pembiyaan Syariah, istilah dari musyarakah lainnya yauitu syirkah atau syarikah yang memilki arti kata syarikat atau pun sekutu. Musyarakah sendiri dalam perbankan Islam sangat dipaham sebagai bagian kerja sama yang dapat menyatukan kerja dan modal untuk sebuah produksi barang maupun jasa.
Rukun Akad Musyarakah
- Pelaku terdiri para mitra yang harus memahami atau cakap hukum dan baligh
- Objek musyarakah berupa modal dan kerja
- Ijab kabul merupakan pernyataan dan saling ikhlas atau rela diantara para pihak pelaku akad yang dilakukan secara tertulis.
- Nisbah keuntungan dibutuhkan untuk pembagian keuntungan yang telah disepakati oleh para mitra diawal akad, jika terjadi suatu lerugian akad dibagi secara proporsional sesuai dengan modal yang disetorkan.
Sunber Hukum Akad Musyarakah
Q.S An-Nisa:12
Jenis-Jenis Akad Musyarakah
- Musyarakah Al Milk
Musyarakah al milk mengandung arti kempemilikan bersama. Dimana keberadaanya akan muncul jika dua orang atau lebih mendapatkan kempemilikahn bersama terhadap suatu asset atau kekayaan.
Misalnya, terdapat dua orang atau lebih yang menerima warisan sebidang tanah, baik yang bisa dibagi atau tidak bisa dinadi
2. Musyarakah Al' uqud
Musyarakah al'uqud adalah kemitaran yang tercipta dengan melalui kesepakan anatara dua orang atau lebih untuk melakukan kerja sama dalam mencapai tujuan tetentu. setiap mitara bisa berkontribusi sengan menggunakan modal atau dengan bekerja serta berbagi keuntungan dan nuga kerugian. Musyarakah al' uqud dibagi menjadi 4 yaitu:
- Musyarakah abdan adalah bentuk kerja sama anata dua orang atau lebih yang berasal dari kalangan pekerja profesional, dimana mereka sepakat untuk melakukan kerja sama mengerjakn suatu pekerjaan dan berbagi pendapatan yang diterima.
- Musyarakah 'inan adalah kontrak yang terjadi antara dua pihak atau lebih. Setiap pihak yang terakait memberikan beberapa bagian porsi dari keseluruhan dana serta berpatisipasi dalam kerja, keuntungan serta kerugian yang sudah ditetapkan sebelumnya.
- Musyarakah mufawadah adalah kontrak yang terjadi antara dua pihak atau lebih, yang mana pihak yang terkait salingmemberikan dana dalam jumlah yang sama serta berpatisipasi dalam kerja, serta keuntungan dan kerugian yang sudah dibagi dalam jumlah yang sama besar.
- Musyarakah wujuh adalah kontrak yang terjadi antara dua pihak atau lebih dengan reputasi serta prestasi yang baik dalam bidang bisnis. Biasanay mereka adalah member barang kredit dari sebuah perusahaan dan menjual kembali barang-barang tersebut dalam bentuk tunai. Untuk keuntungan dan kerudian akan ditetapkan berdasarkan jaminan yang sudah disediakan masing-masing pihak.
Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), akad musyarakah ini bisa dibagi menjadi dua jenis yaitu:
- Musyarakah permanen adalah musyarakah yang mempunyai ketentuan bagian modal dari setiap mitra, jumlahnya tetap sampai akhir akad. Misalnya, mitra A dan mitra B menanamkam modal dengan jumlah awal masing-amsing Rp. 30 juta, maka sampai akhir akad musyarakah modal mereka masing-amsing harus tetap sama besar Rp 30 juta.
- Musyarakan menurun adalah musyarakah yang mempunayi ketentuan bagian modal salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lainnya, sehingga bagian modalnya akan mengalami penurunan, dan pada akhir akad mitra lainnya akan menjadi pemilik penuh atas usaha musyarakah tersebut. Misalnya, mitra A menanamkan modal Rp. 30 juta dan mitra B Rp. 10 juta. Seiring dengan berjalannya kerja sama akad musyarakah tersebut, modal dari mitra B sebesar Rp. 10 juta akan beralih kepada mitra A melalui pengalihan secara bertahap.
Skema Akad Musyarakah
Penjelasan:
- Tamrin adalah seorang pengusahan yang akan melaksanakn suatu proyek perkebunan, proyek tersebut mebutuhkan dana sebesar Rp. 20 juta, akan tetapi Tamrin hanya mempunyai Rp. 10 juta.
- Tamrin kemudian datang kepada Kamil untuk melakuakn pinjaman uang Rp. 10 juta dan melakukan akad musyarakah dan pembagian hasil keuntunagn 50:50 pada akhir proyek.
- Dan proyek usaha perkebunan pun berjalan.
- Hasil keuntungan sebesar Rp. 16 juta dan nisbah yang telah disepakati 50:50 dan Tamrin wajib mengembalikan pinjaman dana kepada Kamil Rp. 10 juta dan ditambah dengan Rp.8 juta dari hasil keuntungan proyek perkebunan.
Berakhirnya Akad Musyarakah
- Salah satu dari mitra menghentikan akad.
- Salah seorang dari mira hilang akal atau meninggal dunia.
- Modal dari musyarakah habis atau pun hilang.
Jika salah satu mitra keluar dari kemitraan baik dengan cara mebgundurkan diri, meninggal dunia, ataupun hlang akal, maka kemitraan tersebut dikatakan batal atau bubar. Karena musyarakah ini berawal dari kesepakan dengan tujuan untuk bekerja sama dan setiap mitra mewakili mitra yang lainnya dalam kegiatan operasional usaha. Dengan tidak ada lagi salah seorang mitra, hal ini berarti hubungan perwakilan juga dianngap sudah tidak ada lagi.
Referensi:
Fuad, Nanda. 24 Maret 2020. Akad Musyarakah.
https://mastahbisnis.com/akad-musyarakah/ (30 April 2020)
Reza. 27 April 2017. Pengertian Akuntansi Musyarakah-Rukun Musyarakah dan Standar Akuntansi.
https://dosenakuntansi.com/akuntansi-musyarakah (30 April 2020)
Riefky. 17 April 2017. Akad Musyarakh.
http://tamrintangkit.blogspot.com/2017/04/tugas-pak-riefky.html?m=1 (30 April 2020)
Komentar
Posting Komentar