AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
- Pengertian Akuntansi Keuangan Syariah Akuntansi adalah suatu proses identifikasi transaksi, pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran, sehingga menghasilkan informasi keuangan dalam bentuk laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Sedangkan syariah adalah aturan yang telah ditetapkan Allah SWT untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalankan segala aktivitasnya didunia berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist. Jadi, dapat disimpulkan bahwa Akuntansi Keuangan Syariah adalah suatu proses identifikasi transaksi, pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran, sehingga menghasilkan informasi keuangan dalam bentuk laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dengan aturan yang telah ditetapkan Allah SWT berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist.
- Konsep Dasar Akuntansi Keuangan Syariah Sistem keuangan syariah bukan hanya berbicara mengenai larangan riba. Sistem ini juga mengatur mengenai larangan penipuan, perjudian, pelarangan tindakan spekulasi, suap, transaksi yang melibatkan barang haram, larangan menimbun barang dan larangan monopoli. Konsep keuangan syariah diawali dengan konsep ekonomi Islam. Pengembangan konsep ekonomi Islam dimulai tahun 1970-an yang membicarakan isu-isu ekonomi makro. pihak yang terlibat adalah para ahli ekonomi dan ahli fiqih. mereka yakin bahwa konsep ekonomi Islam harus didukung oleh sistem yang lebih praktis yaitu sistem keuangan syariah dengan sistem yang dapat menghindari riba.
- Perkembangan Transaksi Syariah Perkembangan pesat dalam kegiatan usaha dan lembaga keuangan (bank, asuransi, pasar modal, dana pensiun, dan lain sebagainya) yang berbasis syariah. dalam tiga dekade terakhir, lembaga keuangan telah meningkat dan nilai transaksi berbasis syariah yang tentunya meningkatkan kebutuhan terhadap akuntansi syariah. Contohnya saja yaitu asuransi syariah. Asuransi syariah banyak disukai dikalangan muslim karena pada praktiknya terjamin aman dan sesuai dengan syariat Islam. Asuransi syariah memiliki sistem yang meringankan, adil yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat dan perusahaan penyedia asuransi syariah berusaha menarik orang sebanyak mungkin sehingga hasilnya ada peningkatan salam bisnis asuransi syariah dari tahun ke tahun. adapun keuntungan dari asuransi syariah yaitu syariah memiliki konsep tolong menolong dan tidak adanya riba. Selanjutnya, perkembangan pemikiran mengenai akuntansi syariah juga makin berkembang, yang ditandai dengan makin diterimanya prinsip-prinsip transaksi syariah didunia Internasional termasuk juga perbankan syariah. Bank syariah pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat yang berdiri pada tahun 1991.
- Perbedaan Antara Bank Konvensional dan Bank Syariah
NoBANK SYARIAHBANK KONVENSIONAL1.Hanya melakukan investasi yang halal menurut hukum Islam.Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam2.Menggunakan prinsip bagi hasil, jual beli sewa-menyewa dan lain sebagainya.Menggunakan suku bunga3.Berorientasi keuntungan dan Falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran islam).Berorientasi keuntungan4.Tidak memberikan dana secara tunai tetapi memberikan barang yang dibutuhkan (finance the goods and services)Memberikan peluang besar untuk penyalahgunaan dana pinjaman (sight streaming)5.Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan.Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur6.Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis.
- Maqashid Syariah Tujuan dari maqashid syariah yaitu:
a. Memelihara Agama (Al muhafazhah ‘alad Dien)Setiap manusia memiliki kebebasan untuk memilih agama yang di anutnya. Namun, yang harus diingat adalah kita akan diminta pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang kita lakukan termasuk ama yang kita anut. Semua yang dilakukan saat ini akan ada konsekuensi yang harus diterima di hari akhir kelak. Sikap muslim dalam hal ini adalah tidak boleh memaksa , membujuk, memberi materi agar seseorang mau masuk Islam. untuk memelihara agamanya, Allah mewajibkan manusia untuk shalat, zakat, puasa, haji. Apabila manusia tidak melakukan perintah tersebut maka di mata Allah ia akan mendapatkan dosa karena tidak menjalankan apa yang diperintahkannya.b. Memelihara Jiwa (Al muhafazhah ‘alan Nafs)Memelihara jiwa ialah memelihara hak untuk hidup secara terhormat agar manusia dapat terhindar dari pembunuhan, penganiayaan baik fisik maupun psikis, fitnah, caci maki, dan perbuatannya lainnnya. Allah melarang manusia memfitnah karena fitnah dapat memberi pengaruh yang lebih buruk daripada pembunuhan. Setelah kehidupan manusia didunia tersebut selesai, sementara fitnah, telah terjadi pembunuhan karakter atau pelecehan kehormatan, yang dapat membuat manusia terhina sepanjang hidupnya.“Dan fitnah lebih besar bahayanya dari pembunuhan.” (Q.S al-Baqarah: 191)c. Memelihara Akal (Al muhafazhah ‘alal Aql)Akal merupakan salah satu unsur yang membedakan antara manusia dengan binatang. Namun, Al-Qur’an juga mengingatkan bahwa manusia dapat menjadi lebih hina daripada hewan bila tidak memiliki moral. Akal membuat manusia mampu membedakan mana yang baik dan yang buruk, serta antara yang benar dan salah. Bila seseorang akalnya sudah rusak, maka orang tersebut tidak hanya membahayakan dirinya sendiri tapi juga dapat membahayakan orang lain dan lingkungannya.d. Memelihara Keturunan (Al muhafazhah ‘alan nasl)Memelihara keturunan adalah memelihara kelestarian manusia dan membina sikap mental generasi penerus agar terjalin rasa persahabatan dan persatuan diantara sesama umat manusia. Begitu juga dengan bisnis, kita harus memelihara keturunan agar bisnis bisa berjangka panjang dan terhindar dari zina, dzalim, fitnah dan lain sebagainya yang diatur sesuai dengan syariah.e. Memelihara Harta (Al muhafazhah ‘alal Mal)Memelihara harta yang dimiliki oleh manusia diperoleh dan digunakan sesuai dengan syariah dan halal. Dalam memperoleh harta harus bebas dari riba, judi, penipuan, merampok, mencuri, dan tindakan lainnya yang dapat merugikan orang lain.“Hai orang-orang yang beriaman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu dan janganlah kamu membunuh dirimu. Seseungguhnya Allah adalah Maha Penyayang Kepadamu.” (Q.S an Nisa: 29) - Transaksi Yang DilarangHukum asal muamalah adalah semuanya diperbolehkan kecuali ada ketentuan syariat yang melarangnya. Larangan ini ada beberapa sebab antara lain dapat membantu berbuat maksiat, melakukan hal yang dilarang Allah, adanya unsur penipuan, adanya unsur mendzalimi pihak yang bertransaksi dan sebagainya.Hal yang termasuk transaksi yang dilarang adalah sebagai berikut:a. Semua Aktivitas Bisnis Terkait Barang dan Jasa yang Diharamkan AllahAktivitas investasi dan perdagangan atau semua transaksi yang melibatkan barang dan jasa yang diharamkan Allah seperti babi, khamar atau minuman yang memabukkan , narkoba dan lain sebagainya.“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan memperdagangkan khamar atau minuman keras, bangkai, babi, dan patung.”(HR Bukhari Muslim)Walaupun ada kesepakatan dan rela sama rela, namun jika objek transaksi tidak dapat diambil manfaatnya karena dilarang Allah maka akad tersebut tidak sah. Semua aktivitas bisnis yang terkait dengan barang yang dilarang oleh Allah adalah haram karena tidak memenuhi rukun sahnya suatu akad.b. RibaRiba berasal dari bahsa Arab yang bearrti tambahan (Al-Ziyadah), berkembang (An-Nuwuw), meningkat (Al-Irtifa’), dan membesar (Al-‘uluw). Imam Sarakhzi mendefinisikan riba sebagai tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan yang dibenarkan syariat atas penambahan tersebut.c. PenipuanPenipuan terjadi apabila salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain dan dapat terjadi dalam empat hal yaitu, dalam kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan. Empat jenis penipuan tersebut diatas dapat membatalkan akad transaksi, karena tidak terpenuhinya prinsip rela sama rela.d. PerjudianTransaksi perjudian adalah transaksi yang melibatkan dua pihak atau lebih, dimana mereka menyerahkan uang atau harta kekayaan lainnya, kemudian mengadakan permainan tertentu, baik dengan kartu, adu ketangkasan, kuis sms, tebak skor bola, atau media lainnya. Pihak yang menang berhak atas hadiah yang dananya dikumpulkan dari kontribusi para pesertanya. Sebaliknya, pihak yang kalah maka uangnya pun harus direlakan untuk diambil oleh yang menang.e. Transaksi Yang Mengandung Ketidak Pastian (Gharar)Gharar terjadi karena incomplete information, sehingga ada ketidakpastian antara dua belah pihak yang dirugikan. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan pertikaian antar para pihak dan ada pihak yang dirugikan. Ketidakjelasan dapat terjadi dalam lima hal yaitu, kuantitas, kualitas, harga, waktu pembayaran dan akad.f. Peminbunan Barang (Ikhtikar)Penimbunan adalah membeli sesuatu yang dibutuhkan masyarakat, kemudian menyimpannya sehingga barang tersebut berkurang di pasarkan dan mengakibatkan peningkatan harga. Penimbunan ini dilarang karena merugikan orang lain dengan kelangkaannya atau sulit didapatkan karena harganya yang tinggi dengan kata lain penimbun mendapatkan keuntungan yang besar sedangkan orang lain menderita.g. MonopoliMonopoli biasanya dilakukan dengan membuat entry barrier, untuk menghambat produsen atau penjual masuk ke pasar agar ia menjadi pemain tunggal di pasar dan dapat menghasilkan keuntungan yang tinggi.h. Rekayasa Permintaan (Bai’an Najsy)An-Najsy termasuk dalam kategori penipuan, karena merekayasa permintaan. Penjual berpura-pura mengajukan penawaran dengan harga yang tinggi, acar calo pembeli membeli barang tersebut dengan harga yang tinggi pula.i. SuapSuap dilarang karena dapat merusak sistem yang ada di dalam masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakadilan sosial dan persamaan perlakuan. Pihak yang membayar suap pasti akan diutamakan dibandingkan yang tidak membayar.j. Penjualan Bersyarat (Ta’alluq)Ta’alluq terjadi apabila ada dua akad yang saling dikaitkan dimana berlakunya akad petama tergantung pada akad kedua; sehingga dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya rukun yaitu objek akad.k. Pemebelian Kembali oleh Penjual dari Pihak Pembeli (Bai’ al-inah)Bai’ al-inah terjadi apabila seseorang yang menjual barang secara tidak tunai kepada seseorang pembeli, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli tersebut secara tunai dengan harga lebih murah. Tujuan dari transaksi ini adalah untuk mengakal-akali supaya mendapat keuntungan dalam transaksi utang piutang.l. Jual Beli dengan Cara Talaqqi Al-RukbanJual beli dengan cara mencegat atau menjumpai pihak penghasil atau pembawa barang perniagaan dan membelinya, dimana pihak penjual tidak mengetahui harga pasar atas barang dagangan yang dibawanya sementara pihak pembeli mengharapkan keuntungan yang berlipat dengan memanfaatkan ketidaktahuan mereka.
- Prinsip
Sistem Keuangan Syariah
Berikut ini adalah prinsip sistem keuangan Islam sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an dan As-Sunnaha. Pelarangan riba. Riba merupakan pelanggaran atas sistem keadilan sosial, persamaan dan hak atas barang. Sistem riba ini hanya menguntungkan para pemberi pinjaman, sedangkan pengusaha tidak diperlakukan sama.b. Pembagian resiko. Melalui pembagian resiko maka pembagian hasil akan dilakukan di belakang yang besarnya tergantung dari yang diperoleh. Hal ini membuat kedua belah pihak akan saling membantu untuk bersama-sama memperoleh laba.c. Menganggap uang sebagai modal potensial. Fungsi uang tidak hanya alat tukar saja, tetapi juga sebagai komoditas dan sebagai modal potensial.dalam fungsinya sebagai komoditas , uang dipandang kedudukannya yang sama dengan barang dijadikan objek transaksi untuk mendapatkan laba. Sedangkan dalam fungsi modal nyata, uang dapat menghasilkan sesuatu baik menghasilkan barang atau jas,oleh sebab itu uang boleh dianggap modal kalau digunakan bersamaan dengan sumber daya yang lain untuk memperoleh laba.d. Larangan melakukan kegiatan spekulatif. Hal ini sama dengan pelarangan untuk transaksi yang mengandung ketidakpastian yang tinggi, judi dan transaksi yang memiliki resiko yang besar.e. Kesucian kontrak. Oleh karena itu Islam menilai perjanjian sebagai sesuatu yang tinggi nilainya sehingga seluruh kewajiban dan pengungkapan yang terkait dengan kontrak harus dilakukan.f. Aktivitas usaha harus sesuai syariah. Seluruh kegiatan usaha tersebut haruslah merupakan kegiatan yang diperbolehkan menurut syariah. Dengan demikian usaha seperti minuman keras, judi, peternakan babi yang haram tidak boleh dilakukan. Referensi Wasilah, Sri Nurhayati.2017. Akuntansi Syariah di Indonesia.Jakarta: Salemba Empat. Kanaya, H. (2019, Maret 22). Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah. Penuliscilik. Diakses pada 17 januari 2020 melalui https://www.penuliscilik.com/perbedaan-bank- konvensional-dan-bank-syariah/
Komentar
Posting Komentar