Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2020

AKAD MUSYARAKAH

AKAD MUSYARAKAH Pengertian Akad Musyarakah Akad musyarakah adalah akad kerja sama antara kedua belah pihak atau kemungkinan lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak akan memberikan kontribusi dana, dengan memiliki kesepakaan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama. Dalam bahasa Arab, musyarakah memiliki arti mencampur, dimana dalam hal ini pihak kerjasama mencampurkan modal menjadi satu dengan modal yang lainnya sehingga tidak dapat dipisahkan satu dan lainnya. Musyarakah merupakan istilah yang biasa dipakai dalam pembiyaan Syariah, istilah dari musyarakah lainnya yauitu syirkah atau syarikah yang memilki arti kata syarikat atau pun sekutu. Musyarakah sendiri dalam perbankan Islam sangat dipaham sebagai bagian kerja sama yang dapat menyatukan kerja dan modal untuk sebuah produksi barang maupun jasa.  Rukun Akad Musyarakah Pelaku terdiri para mitra yang harus memahami atau cakap hukum dan baligh Objek musyarakah berupa modal dan kerja Ijab